Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sumbang 16 Persen PDRB Kebumen, Pengembangan Ekonomi Kreatif Bakal Diatur lewat Perda

Muhammad Hafied • Jumat, 10 April 2026 | 03:30 WIB

 

Juru bicara Komisi D DPRD Kebumen Agung Nur Wahid. (M Hafied/Radar Jogja)
Juru bicara Komisi D DPRD Kebumen Agung Nur Wahid. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Raperda inisiatif tersebut diusulkan karena sektor ekraf dinilai belum tergarap secara optimal. Padahal DPRD melihat sektor tersebut punya peluang menjanjikan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Juru bicara Komisi D DPRD Kebumen Agung Nur Wahid menjelaskan, jumlah pelaku dan kontribusi sektor ekraf di Kebumen diproyeksi akan terus meningkat.

Dia meminjam data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa di tahun 2023 sektor ekraf di Kebumen mampu menyumbang sedikitnya 16 persen terhadap struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Impor BBM, Dorong Elektrifikasi 100 Gigawatt

 Artinya sektor ini memiliki pengaruh terhadap kondisi riil ekonomi daerah. "Ekraf itu terus tumbuh stabil dan berkelanjutan. Kami membaca peluang itu," ungkap Agung kepada Radar Jogja selepas rapat paripurna, Kamis (9/4).

 

Dia membeberkan, merujuk data BPS dan data sektoral peran ekraf terbukti semakin strategis dalam perekonomian daerah. Hal ini tercermin dengan keberadaan 56 ribu lebih pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Kebumen. Di mana sebagain besar pelaku usaha tersebut bergerak pada subsektor kuliner, kriya dan fesyen berbasis kearifan lokal.

 

Disebutkan, pada tahun 2023, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDRB daerah cukup signifikan. Antara lain ditunjukkan oleh subsektor kriya sebesar Rp 2.640 miliar atau 7,4 persen, fesyen sebesar Rp 1.580 miliar atau 4,42 persen dan kuliner sebesar Rp 977 miliar atau 2,73 persen.

Baca Juga: DIY Rawan Bencana, Sarpras Tagana di Kulon Progo Usang Menanti Peremajaan

Dari ketiga subsektor penopang ini didukung berbagai subsektor lain seperti desain produk, seni rupa, aplikasi dan fotografi. "Secara keseluruhan, potensinya masih besar. Jadi butuh regulasi adaptif supaya lebih optimal," jelasnya.

 

Agung menyebutkan, dalam raperda ini memuat 12 poin ketentuan yang dijabarkan pasal per pasal. Terdiri dari ketentuan yang mengatur ruang lingkup dan kelembagan.

 Lalu akan diatur terkait perencanaan, pembinaan dan fasilitasi, promosi hingga pengembangan. Selain itu raperda ini juga bakal mengatur perihal pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual serta pendanaan.

 Baca Juga: PSIM Jogja di Peringkat 8, Pelatih Van Gastel Tekankan Proses, Akui Timnya Belum Aman dari Zona Degradasi

Ketua DPRD Kebumen Saman menyatakan, lahirnya raperda ekraf bukti bahwa DPRD hadir untuk menguatkan ekosistem ekonomi kreatif. Dia meminta agar panitia khusus (pansus) nantinya dapat membahas raperda tersebut secara komperehensif.

Dengan begitu masyarakat dapat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan sektor usaha kreatif. "Tantangan ke depan semakin nyata, semakin kompleks. Hari ini kami dengarkan usulan raperda untuk dapat ditindaklanjuti," katanya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #PDRB #ekonomi kreatif #DPRD #perda