Seluruh Lurah Wajib LHKPN di Gunungkidul Taat, Tak Ada yang Kena Semprit KPK

Yusuf Bastiar • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 22:18 WIB
Yusuf Bastiar/Radar Jogja: Pemkab Gunungkidul mengumpulkan semua lurah di Bangsal Sewokoprojo pada awal tahun ini.
Yusuf Bastiar/Radar Jogja: Pemkab Gunungkidul mengumpulkan semua lurah di Bangsal Sewokoprojo pada awal tahun ini.

GUNUNGKIDUL - Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi lurah di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan hasil positif. 

Hingga batas akhir 31 Maret 2026, 27 lurah yang diwajibkan melaporkan LHKPN dipastikan telah memenuhi kewajiban tersebut.

Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Suhadi memastikan, tidak ada lurah yang mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Tidak ada yang kena semprit dari KPK karena seluruh lurah yang wajib mengisi LHKPN sudah membuat laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
 
Baca Juga: Anggaran Tak Sampai Setengah Dibanding Tahun Lalu, Paskibraka Sleman Tak Pakai Formasi Penuh
 
Ia menjelaskan, dari total 144 lurah di Gunungkidul, baru 27 lurah yang diwajibkan menyampaikan LHKPN.
 
Kewajiban tersebut saat ini masih terbatas bagi lurah yang menjadi pengurus paguyuban di tingkat kabupaten. 
 
“Sebanyak 27 lurah yang wajib mengisi LHKPN ke KPK sudah memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas akhir,” imbuhnya.
 
Suhadi mengaku, dirinya juga termasuk dalam kategori wajib lapor dan telah menyampaikan LHKPN sejak sekitar satu setengah bulan lalu.
 
Baca Juga: Lima Sampel Vape Lolos Uji Narkoba, BNN Sleman Tetap Dorong Pelarangan Rokok Elektrik karena Dampak Kesehatan
 
Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen dan integritas lurah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
 
“Program ini sangat baik untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Ke depan, kami juga mendukung jika kewajiban ini diterapkan ke seluruh lurah,” tegasnya.
 
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Markus Tri Munarja mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN bagi lurah mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor B/800.19/129/2026.
 
Baca Juga: Tampungan Air PAUD Kasih Ibu Sempat Kosong dalam Sepekan, Kini Terisi Berkat Dermawan
 
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang tidak hanya menyasar pejabat di lingkup pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah kalurahan.
 
“Pelaporan ini mencakup harta kekayaan yang diperoleh selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” jelas Markus.
 
Ia menambahkan, partisipasi lurah dalam pelaporan LHKPN telah dimulai sejak 2024 sebagai bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi KPK. Namun, kewajiban tersebut memang belum berlaku untuk seluruh lurah.
 
“Dari 144 lurah, baru 27 yang diwajibkan melapor. Edaran pengisian LHKPN sendiri telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026,” paparnya.
 
Baca Juga: Gunakan Drone Thermal hingga Sisir Sejauh 10 Km, Pencarian Andika di Pantai Setrojenar Dihentikan meski Belum Ditemukan
 
Markus menegaskan, LHKPN menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
 
“Kejujuran penyelenggara negara menjadi kunci agar terhindar dari praktik memperoleh harta yang tidak sah,” tandasnya.
 
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul
 
Kriswantoro mengungkapkan, sempat ada kendala dalam proses pelaporan. Hingga pertengahan Maret 2026, masih terdapat tujuh lurah yang belum menyampaikan LHKPN. 
 
Baca Juga: Kala Brongkos Kantin Balai Kota Jogja Jadi Jamuan Petinggi Partai PDI Perjuangan, Kacang Tolo dan Koyor Jadi Saksi Bisu Pembahasan Rekonsolidasi Fiskal Kota Jogja 
 
“Kami terus melakukan monitoring dan imbauan agar segera mengisi sebelum batas akhir. Akhirnya seluruhnya bisa terpenuhi,” ujarnya.
 
Menurut Kriswantoro, kewajiban pelaporan LHKPN bagi lurah telah diberlakukan sejak 2024, meski masih terbatas pada lurah yang menjadi pengurus paguyuban di tingkat kabupaten.
 
“Pelaporan LHKPN ini merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
Gunungkidul LHKPN lurah KPK