JOGJA - Rencana penerapan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov DIY masih menunggu keputusan pimpinan, meski hasil pembahasan teknis sudah rampung dan Jumat diusulkan sebagai hari pelaksanaannya.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pekan depan dengan skema terbatas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Hary Setiawan mengatakan surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ itu resmi diterima Pemprov DIJ, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Prediksi Skor Monaco vs Marseille Ligue 1 Senin 6 April 2026
Usai menerima SE tersebut, rapat pembahasan teknis SE tersebut telah diadakan.
"Baru selesai rapat Kamis (2/4/2026), selanjutnya hasil rapat akan kami sampaikan pada pimpinan besok," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Dia menjelaskan, pembahasan teknis penerapan kebijakan WFH selesai pada pekan ini.
Hasil rapat menyepakati WFH bagi ASN di lingkungan pemprov akan disesuaikan dengan SE tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
"(WFH) kemungkinan hari Jumat, tapi keputusan resminya kami masih menunggu arahan dari pimpinan," bebernya.
Dalam SE disebutkan bahwa gubernur, bupati/wali kota diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan kombinasi/fleksibilitas dengan work from office (WFO) dan WFH.
Baca Juga: Peluk Dan Cium Foto Praka Farizal, Istri Tak Kuat Menahan Duka Saat Prosesi Pemakaman
Pola kerja WFH ditentukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap Jumat.
"Insya Allah pelaksanaannya minggu depan, minggu ini kebetulan Jumat pas tanggal merah dan kami juga masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.
SE Mendagri juga memuat instruksi kepada unit atau dinas teknis yang melakukan pelayanan publik untuk tetap WFO.
Sedangkan WFH diterapkan pada unit pendukung secara selektif dengan memastikan target dan indikator ASN tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Doa Dari Warga Antar Pemakaman Praka Farizal, Warga Tumpah Ruah di TMP Giripeni
"Dari draft usulan, 50 persen (ASN DIJ) WFH karena eselon II dan III wajib WFO," paparnya.
Disebutkan dalam SE, tujuan kebijakan WFH adalah untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemda, kontinuitas layanan, efisiensi sumber daya, dan sebagainya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita