PURWOREJO – Pemkab Puworejo tahun ini tidak dapat menjamin akan ada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Kepastian itu menyusul adanya kebijakan soal pengadaan PPPK telah berakhir di 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo Agung Wibowo menjelaskan, tahun lalu merupakan akhir dari penuntasan status pegawai honorer menjadi PPPK di lingkup Pemkab Puworejo.
Sehingga tidak dapat dipastikan adanya pengadaan PPPK kembali bergulir di 2026. "PPPK penuh waktu sudah selesai. Paruh waktu juga kemarin 1.220 orang, itu sudah terakhir," bebernya, Jumat (30/1).
Khusus ketentuan berakhirnya pegadaan PPPK paruh waktu juga sudah ditegaskan melalui keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. "Ke depan kemungkinan kalau pun pengisian pegawai, nanti diisi dengan CPNS," katanya.
Pemkab, lanjut Agung, terus berupaya optimal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu. Hal ini ditegaskan mengingat pegawai tersebut diangkat melalui mekanisme perjanjian kerja dengan upah berdasar ketersedian pemerintah daerah.
Sejauh ini pemkab juga sudah mulai merumuskan regulasi menyangkut peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Agung menyatakan, peningkatan kesejahteraan pegawai paruh waktu menjadi salah satu komitmen bupati dan wakil bupati. Namun begitu dalam pelaksanaannya tetap menyesuaikan ketersediaan anggaran pemkab. "Walaupun belum bisa basaran sama dengan PPPK penuh waktu. Tapi minimal sudah ada proses pembahasan," ujar Agung.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur negara.
Keberadaan pegawai tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik secara optimal dan efisien. Selain itu juga dapat mendukung pencapaian program prioritas pembangunan daerah maupun nasional.
"PPPK paruh waktu harus mampu menghadirkan kinerja pelayanan responsif, profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat," katanya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo