Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditunda jika Hanya Ada Satu Calon Kades, Pemkab Magelang Siapkan Rp 3,9 M untuk Pilkades di 49 Desa

Naila Nihayah • Kamis, 29 Januari 2026 | 23:45 WIB

 

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama penyelenggaraan Pilkades serentak dan Pilkades pergantian antar waktu (PAW) tahun 2026, Kamis (29/1).
Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama penyelenggaraan Pilkades serentak dan Pilkades pergantian antar waktu (PAW) tahun 2026, Kamis (29/1).
 

 

MUNGKID - Sebanyak 49 desa di 16 kecamatan di Kabupaten Magelang bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pemkab pun mulai mematangkan persiapan tersebut.

Nantinya, pelantikan kades terpilih dijadwalkan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kades lama pada 7 Desember 2026.

Selain pilkades serentak, pemkab juga menyiapkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kades sebelum masa jabatan berakhir. Untuk PAW, tercatat ada 20 desa di 15 kecamatan dengan akhir masa jabatan kades definitif pada 7 Januari 2028.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menyebut, seluruh proses ini mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/SJ tertanggal 22 Oktober 2025.

Surat itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap melaksanakan Pilkades pada 2025 dan 2026 pasca perubahan Undang-Undang Desa.

"Intinya, daerah yang sudah memiliki jadwal dan anggaran pilkades serentak maupun PAW tetap diperbolehkan melaksanakan, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi," kata Gunawan di kompleks Setda Kabupaten Magelang, Kamis (29/1).

Untuk Pilkades serentak 2026, tahapan dirancang dimulai 1 Juni 2026, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades. Proses ini diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kades terkait akhir masa jabatan, pembentukan panitia Pilkades, hingga tahapan pencalonan dan pemungutan suara.

Pemungutan suara Pilkades serentak direncanakan berlangsung pada Minggu (20/9) dengan opsi penundaan hingga Minggu (27/9) apabila terjadi kondisi darurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapannya, pelantikan kades hasil Pilkades serentak tidak menimbulkan kekosongan jabatan. "Sehingga dilaksanakan tepat pada 7 Desember 2026, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kades lama," ujar Gunawan.

Baca Juga: BKAD Gunungkidul Bantah Kebocoran PAD: Berizin atau Tidak, Aktivitas Usaha Tetap Ditarik Pajak!

Sementara itu, untuk Pilkades melalui mekanisme PAW, tahapan dirancang lebih singkat karena posisi jabatan kepala desa sudah kosong. Pelaksanaan PAW direncanakan mulai Mei 2026, dengan pelantikan kepala desa antar waktu paling lambat pertengahan Agustus 2026.

 

Gunawan menegaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, Pilkades hanya dapat dilaksanakan jika terdapat minimal dua calon kades. Apabila dalam proses penjaringan dan dua kali perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu calon, maka Pilkades wajib ditunda hingga terbit peraturan pelaksana UU tersebut.

"Ini bukan soal melawan calon tunggal dengan kotak kosong. Kalau tidak terpenuhi minimal dua calon, pelaksanaan pilkades harus ditunda," tegasnya.

Dari sisi anggaran, pemkab memastikan kesiapan pendanaan. Untuk Pilkades serentak, anggaran bersumber dari APBD, sementara PAW dibiayai melalui APBDes.

Saat ini, dispermades menyiapkan anggaran sekitar Rp 3,9 miliar, yang dialokasikan untuk logistik, honorarium panitia, dan kebutuhan teknis lainnya. Tambahan anggaran juga disiapkan di tingkat kecamatan dan desa, termasuk untuk pengamanan oleh Satlinmas.

Wakil Bupati Magelang Sahid meminta seluruh tahapan disiapkan secara matang agar Pilkades berjalan aman dan tidak memicu gejolak di masyarakat.

Administrasi, logistik, hingga pendanaan harus betul-betul siap. "Jangan sampai ada persoalan kecil yang membesar di lapangan," bebernya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Magelang Soeharno menekankan pentingnya sosialisasi berjenjang hingga ke tingkat desa. Dia juga mengingatkan perlunya audit menyeluruh terhadap keuangan desa menjelang akhir masa jabatan kades. "Jangan hanya sampel. Pemeriksaan harus menyeluruh agar tidak menyisakan persoalan saat serah terima jabatan," lontarnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #PAW #pilkades serentak #desa #kecamatan