KULON PROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kulon Progo telah resmi beroperasi. Hal ini memastikan layanan keimigrasian hadir di Bumi Binangun. Salah satunya, pengurusan paspor yang bisa diurus lebih dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Wahyudiantoro mengaku telah berkantor di Kulon Progo. Namun masih masa transisi dari unit kerja kantor (UKK) ke kantor imigrasi.
"Ini masih masa transisi, targetnya awal Februari sudah mulai operasional penuh," ucap Wahyu, Kamis (22/1).
Wahyu menjelaskan, sebelumnya urusan imigrasi di Kulon Progo harus melewati UKK di Jogjakarta. Namun, setelah masa transisi data dan operasional selesai kantor Kulon Progi resmi beroperasi.
Beberapa layanan keimigrasian otomatis dapat diakses masyarakat. Di antaranya pengurusan paspor. Masyarakat dari Kulon Progo ataupun Bantul dapat memanfaatkan layanan di Bumi Binangun. "Ada dua mekanisme, datang langsung ke kantor atau lewat aplikasi," ungkapnya.
Jarak yang lebih dekat memastikan pelayanan masyarakat dapat optumal. Utamanya pelayanan langsung ke kantor. Sedangkan, pihaknya juga memberikan layanan pengurusan pasapor melalui jalur online aplikasi M-Paspor.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyambut baik kehadiran kantor baru. Menurutnya, masyarakat tak perlu jauh-jauh lagi ke Sleman untuk mengurus paspor. "Masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Sleman lagi," ungkapnya.
Agung menjelaskan, kehadiran kantor imigrasi juga emnjadi modal pengawasan lalu lintas pekerja migran.
Pasalnya, beberapa kejadian warga Kulon Progo menjadi korban TPPO. Kehadiran kantor imigrasi mampu meminimalisir tindakan TPPO, sekaligus menjadi subjek sosialisasi pekerja migran. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo