JOGJA - Kompleks Kepatihan Jogja akan diberlakukan bebas kendaraan bermotor Kamis (22/1/2026).
Akses masuk hanya dikhususkan kendaraan yang masuk kriteria, selain itu dilarang masuk kompleks Kantor Gubernur DIY.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, penyelenggaraan car free day di Kompleks Kepatihan Jogja itu diinisiasi oleh Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan bersama dengan Biro Umum dan Protokol Setprov DIY.
"(Jadi dilakukan Jumat besok) nggih sudah ada surat edaran (SE) yang masuk ke dishub," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan informasi dari SE yang ia dapat, car free day di kompleks Kepatihan diberlakukan untuk seluruh karyawan/pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, beberapa jenis kendaraan masih diperkenankan masuk.
"Kendaraan dinas gubernur dan wakil (gubernur), tamu VIP dan VVIP, kendaraan plat merah dalam keadaan tertentu, ambulans, damkar, sepeda kayuh dan kendaraan yang dikendarai penyandang disabilitas masih bisa masuk," jelasnya.
Bebas kendaraan bermotor itu hanya berlaku satu hari. Diharapkan dengan program ini, pegawai Pemprov DIY bisa naik Trans Jogja atau sepeda.
Namun, apabila tidak memungkinkan bisa memanfaatkan lahan parkir di Ketandan, Beskalan maupun TKP lainnya.
Dalam informasi resmi Humas Pemprov DIY juga disampaikan, khusus kendaraan listrik masih bisa diparkirkan di dalam kompleks Kepatihan.
"Mendukung lingkungan kantor yang bersih dan sehat," imbuhnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita