Seluruh paket strategis pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Magelang tahun 2025 dinyatakan selesai. Hanya saja, Pemkab Magelang masih mencatat sejumlah pekerjaan rumah dalam perencanaan, pengawasan, dan koordinasi proyek yang perlu dibenahi pada tahun berikutnya.
Untuk diketahui, ada sepuluh paket kegiatan strategis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dengan nilai total lebih dari Rp 37 miliar.
Paket-paket tersebut meliputi renovasi dan pembangunan fasilitas kesehatan, sarana olahraga, rehabilitasi jembatan, hingga pengadaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Baca Juga: Bikin Heboh, DLH Jelaskan Getah Merah di Pohon Randu Alas Borobudur Getah Alami, Bukan Darah
Wakil Bupati Magelang Sahid mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan paket strategis 2025 telah mengacu pada Surat Deputi KPK RI terkait Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta Surat Keputusan Bupati Magelang tentang penetapan paket strategis daerah.
Sahid menyebut, pemerintah daerah telah menerapkan berbagai mekanisme pengawasan selama proses pelaksanaan proyek. Langkah tersebut meliputi reviu harga perkiraan sendiri (HPS) dan probity audit oleh Inspektorat, reviu kontrak oleh Bagian Hukum, hingga monitoring lapangan secara berkala.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa yang mengalami keterlambatan pekerjaan. "Hasilnya, seluruh paket strategis dinyatakan selesai 100 persen, meski dua proyek konstruksi tercatat tidak rampung tepat waktu," paparnya, Senin (12/1).
Dua proyek yang mengalami keterlambatan tersebut adalah renovasi bangunan RSUD Muntilan dan pembangunan Gedung Rawat Inap Standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit Citra Umum (RSCU). Keterlambatan ini menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi.
Pemkab Magelang juga mencatat masih lemahnya perencanaan pengadaan pada tahun sebelumnya. Satu indikatornya adalah belum terlaksananya tender dini sebagaimana amanat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI.
Baca Juga: 7 Tanda Anda Perlu Segera Menetapkan Boundaries
Selain itu, konsolidasi pengadaan antar OPD dinilai belum optimal, sehingga belum terdapat paket strategis hasil penggabungan kebutuhan lintas perangkat daerah.
"Berbagai hambatan dan kekurangan ini akan kami jadikan pijakan untuk perbaikan ke depan, agar pelaksanaan pengadaan tahun berikutnya dapat lebih efektif dan efisien," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren memaparkan, hasil pengamanan dan pengamatan terhadap sejumlah proyek strategis yang menjadi perhatian pihaknya. Beberapa proyek yang dikawal antara lain pembangunan dan penguatan fasilitas kantor kejaksaan.
Kemudian, pembangunan Jembatan Saldrang yang menghubungkan Giritengah–Girigunung dan rehabilitasi kaki Jembatan Mranggensari. Lalu, peningkatan ruas jalan Mranggen–Polengan, serta peningkatan LPJU di wilayah Polengan, Ranggung Lek, dan Ranggung Bersuat.
Dari hasil monitoring di lapangan, Kejari menemukan berbagai kendala teknis. Mulai dari akses jalan sempit, parkir liar yang menghambat mobilisasi alat berat, kondisi medan yang menantang, hingga kurangnya koordinasi awal antara konsultan perencana, pengawas, dan pengguna jasa.
"Kami mendorong agar koordinasi diperkuat sejak awal, perawatan bangunan lebih diperhatikan, dan proyek-proyek yang berada di jalur utama masyarakat dipercepat pengerjaannya," lontarnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo