GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul akan memberlakukan kelembagaan baru hasil restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) mulai awal 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban administrasi keuangan sekaligus memastikan transisi berjalan tertib dan akuntabel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menjelaskan, perubahan struktur OPD mencakup penghapusan dan penggabungan sejumlah dinas besar. Salah satunya adalah peleburan dinas peternakan dan kesehatan hewan dengan dinas pertanian dan pangan. Keduanya digabung menjadi dinas pertanian, peternakan, dan pangan.
Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Polusi Asap, Satpol PP Tertibkan Pedagang Sate di Malioboro
Selain itu, dilakukan penggabungan dinas pemuda dan olahraga dengan dinas pariwisata menjadi dinas pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga.
“Secara regulasi sudah disahkan, namun kelembagaan baru ini tidak bisa dijalankan pada 2025 karena kewajiban laporan pertanggungjawaban dari masing-masing dinas lama,” ujar Ery saat dihubungi Selasa (30/12).
Menurutnya, sangat wajar apabila pemberlakuan OPD baru dilakukan pada awal 2026. Langkah tersebut dinilai lebih aman agar administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran dapat diselesaikan dengan rapi tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Rismiyadi menilai, 2026 akan menjadi periode penuh dinamika dan tantangan. Hal itu seiring dengan adanya kebijakan nasional serta perubahan kelembagaan di tingkat daerah.
“Salah satu kebijakan strategis yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian,” ujar Rismiyadi.
OPD baru nantinya, diyakini akan membawa dinamika baru dalam pengelolaan organisasi maupun sumber daya manusia. “Ini tentu membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi manajemen organisasi maupun SDM, agar kinerja tetap optimal,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul Wahyu Adi Nugroho menyebut, pendataan aset serta penataan sumber daya manusia juga terus dilakukan untuk penempatan di OPD baru. Namun, operasional penuh kelembagaan baru tersebut masih menunggu kebijakan bupati terkait pelantikan pejabat.
Saat ini, Pemkab Gunungkidul masih menyelesaikan masa transisi. Selain menyiapkan program kerja sesuai struktur baru. Koordinasi difokuskan pada penyelesaian laporan kinerja dan laporan keuangan dari struktur lama agar tidak menimbulkan kendala administratif.
“Penataan dan pelantikan pejabat merupakan kewenangan penuh Bupati selaku Pembina Kepegawaian. Idealnya dilaksanakan Januari mendatang, bersamaan dengan dimulainya tahun anggaran baru,” ujarnya.
Ia menyampaikan, seluruh regulasi pendukung restrukturisasi OPD telah rampung. Dasar hukum tersebut meliputi Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta aturan turunannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah. “Semua regulasi sudah selesai, sehingga kelembagaan baru pada prinsipnya siap diberlakukan,” ujar Wahyu. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita