KEBUMEN - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi baru saja menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Khusus Kebumen, UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.400.000. Dengan kata lain upah minimum tersebut mengalami kenaikan 6,2 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan, besaran UMK setiap kabupaten/kota telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tegah Nomor 100.3.3.1/505.
Keputusan resmi tersebut sebagai pijakan untuk pemberian upah pekerja. "Barusan saja. Keputusan UMK dalam bentuk SK gubernur. Nilainya bulat Rp 2,4 juta," terang Cokro kepada Radar Jogja, Rabu (24/12).
Dia menerangkan, ketetapan UMK tahun 2026 telah sesuai usulan dewan pengupahan. Dalam perhitungannya merujuk berbagai pertimbagan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.
Setelah ini, kata Cokro, Disnaker akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, utamanya perusahaan di Kebumen. "Angka itu sesuai direkomendasi ke bupati. Habis ini kami sampaikan yang memang erat kaitan dengan UMK," jelasya.
Cokro menerangkan, sebelum ditetapkan gubernur, proses usulan UMK Kebumen telah melalui proses panjang. Dalam pembahasan pada tataran dewan pengupahan juga terjadi dinamika.
Kendati begitu, dia mengapresiasi berbagai unsur yang telah mampu menyamakan persepsi terkait UMK tahun 2026. "Kami cermati, masing-masing berfikir realistis. Misalnya dari sisi pekerja dapat memahami, sedangkan sektor lain paparan kondisi real," ucapnya.
Jika dihitung, besaran UMK tahun depan untuk Kabupaten Kebumen naik Rp 140.153 dari UMK tahun 2025, yakni sebesar RP 2.259.874. Adapun dalam keputusan gubernur terbaru, UMK Kebumen tahun 2026 tercatat masih berada di bawah kabupaten tetangga, seperti Cilacap, Banyumas, Purworejo, Wonosobo dan Purbalingga.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengaku cukup lega dengan UMK yang telah ditetapkan gubernur. Besaran upah tersebut menurutnya sudah mengakomodasi kepentingan dari unsur pekerja.
"Patut kami syukuri, karena kabupaten lain kenakan UMK tidak sampai 6 persen," katanya.
KSPSI, kata Akif, mendorong agar dinas terkait turut mengawal pemberlakuan kebijakan soal UMK tersebut. Dia tak ingin keputusan gubernur menyangkut UMK hanya sekadar formalitas belaka. "Kami minta ada monitoring supaya implementasi di lapangan sesuai," imbuhnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo