MUNGKID — Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya menemukan solusi atas mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II bagi 139 desa yang sebelumnya terdampak aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Katon Dwi Handito mengatakan, kebijakan penyelamatan tersebut diambil setelah bupati berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2025.
Solusi dari Pemkab Magelang adalah memberikan kelonggaran. "Dana earmark ketahanan pangan untuk penyertaan modal ke BUMDes boleh digunakan untuk menggantikan anggaran nonearmark yang dibekukan pusat," ujar dia di kantornya, Kamis (4/12).
Dengan rekomendasi resmi dari DJPK, pemerintah daerah akhirnya berani menerbitkan kebijakan relokasi anggaran sebagai opsi penyelamatan. Namun, ada dana sebesar Rp 69 miliar yang terblokir imbas dari PMK tersebut.
Dana yang terblokir itu, kata dia, merupakan anggaran nonearmark. Yaitu dana tanpa mandatori yang fungsinya fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti honor guru PAUD, honor kader desa, termasuk posyandu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur desa.
"Banyak desa mengandalkan dana ini untuk operasional," tegas Katon.
Menurutnya, alasan utama 139 desa terdampak adalah keterlambatan penatausahaan dan unggah laporan keuangan desa ke sistem pusat. Dengan adanya kebijakan baru, seluruh desa terdampak diwajibkan melakukan musyawarah desa (Musdes) ulang untuk perubahan APBDes perubahan kedua.
Setelah Musdes, desa diwajibkan menetapkan peraturan desa (Perdes) terkait APBDes perubahan kedua. Lalu, mengunggah ulang dokumen anggaran ke aplikasi keuangan serta mengikuti alur penyaluran dana dari pusat.
Dengan kebijakan relokasi anggaran dari earmark ketahanan pangan, 139 desa di Kabupaten Magelang kini dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa tahap II, setelah sebelumnya macet akibat aturan baru PMK 81/2025.
Editor : Heru Pratomo