Pemkab Sleman menargetkan adanya peningkatan pendapatan pajak reklame pada 2026 mendatang. Jumlah ini sebesar Rp 20 miliar dari sebelumnya pada 2025 sebanyak Rp 12,4 miliar. Untuk itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan berbagai strategi.
Ketua Tim Kerja Pendaftaran BKAD Kabupaten Sleman Ivhal Ilyas menjelaskan, untuk target 2025 ini kekurangannya tidak sampai Rp 500 juta. Dengan sisa waktu sekitar satu bulan, dia optimistis bisa memenuhi, bahkan melampaui target yang ada.
Hal ini mengingat sudah dilakukan pemetaan sejak sebulan sebelum masa tayang reklame habis. Termasuk penyampaian surat pembayaran jatuh tempo.
"Untuk 2026 mendatang strategi kami dengan membuat satgas di setiap ruas jalan dan dievaluasi setiap bulannya," terang Ivhal saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/12).
Analis Keuangan Pusat dan Daerah ini menyebut, satgas akan ditempatkan di lapangan untuk mengumpulkan data. Ada pula satgas yang di kantor untuk melakukan pengecekan apakah reklame yang terpasang sudah terdaftar dan membayar pajak atau belum.
Satgas ini akan ditempatkan di ruas jalan yang masuk dalam wilayah Bumi Sembada. Khususnya pada lokasi-lokasi potensial, seperti Jalan Magelang maupun perempatan Monumen Jogja Kembali.
"Satgas juga akan memetakan potensi pendapatan pajak reklame yang memang cukup banyak. Untuk reklame ini tidak mungkin kami tidak jemput bola," tambahnya.
Ivhal juga menegaskan, pajak dikenakan untuk reklame kontruksi permanen maupun non-permanen, seperti rontek dan spanduk. Untuk detail perhitungannya diatur pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Nilainya tergantung dari jenis reklame, ukuran, hingga masa tayangnya.
BKAD Kabupaten Sleman berharap reklame yang terpasang sudah berizin sekaligus membayar pajak. Terlebih, proses perizinan di kabupaten sudah dibuatkan standar prosedur yang memudahkan.
Apabila nanti BKAD mengalami kesulitan dalam proses penagihan maka dapat dilakukan tindak lanjut oleh kejaksaan. Hanya saja, Ivhal menyebut hal ini adalah langkah terakhir khusus bagi wajib pajak yang membandel.
Prosedur persuasif tetap jadi prioritas utama baik itu dengan pemanggilan maupun didatangi secara langsung. "Potensi pendapatan pajak reklame ini besar, tapi kadang persoalannya dari vendor sudah langsung pasang dulu," ucapnya.
Ivhal menilai, dalam proses pembayaran pajak memang diperlukan ketegasan dari pemerintah. Namun, tetap harus didukung oleh kesadaran masyarakat untuk saling bersinergi menunaikan kewajibannya.
"Pajak adalah bentuk investasi yang manfaatnya berguna bagi seluruh masyarakat Sleman," tandasnya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo