KEBUMEN - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen sedang berjuang agar segera dilakukan penyesuian tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Permintaan ini disampaikan karena besaran tunjangan anggota BPD selama ini dinilai belum sesuai asas kelayakan dan kepatutan.
Sekretaris PABPDSI Kebumen Gunawan menyampaikan, penyesuaian tunjangan bagi anggota BPD menurutnya bukan sesuatu yang berlebihan. Apalagi jika dilihat dari aspek beban tugas dan tanggungjawab BPD dalam mengawal proses pembangunan desa.
"Sejauh ini kami terima minimal Rp 250 ribu, itu khusus ketua. Struktur di bawahnya lebih rendah lagi," ungkap dia kepada Radar Jogja, Selasa (25/11).
Gunawan menjelaskan, secara yuridis hak-hak anggota BPD diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam ketentuan Pasal 62 huruf e diatur anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan dari APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besaran tunjangan tersebut kemudian ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).
Dijelaskan, ketentuan terkait tunjangan anggota BPD juga telah diatur dalam aturan turunan berupa Peratuan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Di tingkat kabupaten sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup yang mengaturnya. "Kami harap permintaan bisa terealisasi di tahun 2026," jelas Gunawan.
Lebih lanjut, di Kebumen soal tunjangan anggota BPD telah diatur secara detail melalui Perbup Nomor 40 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini dijabarkan tunjangan posisi ketua BPD paling sedikit per bulan sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Kemensetneg Buka Program Magang untuk Siswa SMK dan Mahasiswa, Periode Januari–Maret 2026
Sedangkan wakil ketua tunjangannya paling sedikit Rp 225 ribu, posisi sekretaris atau bidang senilai Rp 200 ribu dan kedudukan anggota menerima sedikitnya Rp 175 ribu.
Namun, menurut PABDSI standar besaran tunjangan yang diberikan tersebut masih jauh dari harapan. Oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian dengan melihat porsi anggaran yang tersedia.
"Setelah kami cermati, memungkinkan ada penyesuaian tunjangan. Pakai alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
Gunawan menyebutkan, nominal tunjangan BPD paling ideal diambil menggunakan formula hitungan per kegiatan. Dari satu kegiatan kemudian dihitung berdasar upah wajar rata-rata harian.
Maka barulah ditentukan akumulasi kebutuhan tunjangan BPD selama setahun anggaran. "Gampangnya misal satu pertemuan Rp 100 ribu. Saya hitung setahun ada 42 kegiatan. Sebulan ketemu Rp 350 ribu. Baru logis," ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota BPD di Kecamatan Puring Suparno menyampaikan, penyesuaian tunjangan BPD bukan semata-mata mencari untung maupun untuk kepentingan pribadi. Tetapi lebih kepada upaya peningkatan kualitas pelayanan serta pengawasan di tingkat desa.
Menurutnya tanggungjawab BPD cukup berat karena harus terlibat langsung mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa. "Tidak muluk kok, malah kalau dipikir tidak sebanding karena harus mengorbankan waktu, pekerjaan dan segala macam," bebernya. (fid)
Editor : Heru Pratomo