MUNGKID – Inspektorat Kabupaten Magelang meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pemerintah desa. Tujuannya memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Sepanjang 2025, Inspektorat melakukan pemeriksaan reguler pada 60 desa dari total 367 desa di wilayah Kabupaten Magelang.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Pemeriksaan tidak hanya bertujuan menemukan kekurangan, tetapi juga untuk memetakan persoalan dan mengidentifikasi titik kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pemeriksaan reguler ini, kata dia, menjadi dasar untuk menyusun evaluasi yang lebih komprehensif. "Temuan yang muncul akan dijadikan pijakan perbaikan agar kualitas tata kelola desa semakin meningkat," kata Iwan, Jumat (21/11).
Inspektorat juga menerapkan pendekatan pembinaan adversary. Yakni pendampingan langsung kepada perangkat desa. Pola ini dinilai efektif karena berorientasi pada pencegahan sebelum terjadi pelanggaran.
Kegiatan adversary digelar di setiap kecamatan dan diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, hingga camat. Materi yang disampaikan meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban, pengelolaan APBDes, manajemen risiko, hingga penguatan akuntabilitas publik.
Itu karena Inspektorat tidak hanya datang untuk memeriksa, tetapi juga hadir untuk memastikan desa-desa memahami mekanisme pengelolaan keuangan yang benar. "Ketika administrasi kuat, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih baik," tegas Iwan.
Iwan menekankan, pengawasan tidak dapat berjalan optimal jika hanya dilakukan Inspektorat. Menurutnya, peran DPRD dan pemerintah kecamatan sangat dibutuhkan agar pembinaan berlangsung dari berbagai sisi.
DPRD, lanjut Iwan, aktif terlibat dalam kegiatan adversary karena lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan sekaligus jembatan aspirasi masyarakat. Sementara itu, kecamatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa secara langsung.
Baca Juga: Mengungkap Legenda Gunung Semeru Sebagai ‘Paku Bumi’ Pulau Jawa
"Kami melihat ada kesadaran kolektif dari banyak pihak bahwa pengawasan desa adalah tanggung jawab bersama," ujar Iwan.
Sebagai langkah lanjutan, Inspektorat Kabupaten Magelang juga menyiapkan skema pengawasan berbasis risiko. Desa dengan tingkat kerawanan lebih tinggi, baik dari sisi administrasi maupun potensi penyimpangan akan mendapatkan pendampingan lebih intensif.
Dia ingin desa-desa di Kabupaten Magelang menjadi contoh tata kelola yang tertib dan modern. "Desa yang kuat adalah fondasi pelayanan publik yang kuat," tuturnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo