JOGJA - Capaian aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di Kota Jogja sudah memenuhi target nasional sebesar sepuluh persen.
Meski begitu, sejumlah masalah masih ditemukan instansi terkait untuk implementasinya.
Perihal pemerintah pusat belum mewajibkan penggunaan IKD dalam berbagai pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengatakan, hal itu karena belum adanya kebijakan dari pemerintah pusat. Ini menjadi salah satu kendala menggenjot aktivasi IKD.
Septi menyebut, kondisi tersebut cukup menjadi tantangan. Sebab banyak kemudian masyarakat yang mempertanyakan manfaat ketika sudah memiliki IKD.
“Kalau memang ini (IKD) mau diimplementasikan segera dan diikuti oleh masyarakat, harusnya pusat itu membuat kebijakan terkait dengan aktivasi IKD,” ujar Septi saat ditemui di Balai Kota Timoho, Selasa (18/11/2025).
Eks Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian Setda Kota Jogja itu mengungkap, kendala lain yang dihadapi pihaknya juga berkaitan dengan belum sepakatnya seluruh instansi untuk mewajibkan IKD. Terkhusus instansi pelayanan publik swasta.
Septi bahkan menemui beberapa kasus di sektor perbankan dan rumah sakit yang enggan untuk menggunakan IKD sebagai salah satu syarat administratif.
Menurutnya, masalah tersebut dapat terjadi karena belum ada kewajiban instansi swasta untuk mengimplementasikan dokumen kependudukan digital.
Meski demikian, instansi ini tidak ingin menyalahkan siapapun dan tetap berkomitmen menggenjot aktivasi IKD di masyarakat.
Bentuknya dengan memberi edukasi terkait dengan berbagai manfaat ketika penduduk sudah memiliki IKD.
“Kami tidak ingin, ketika IKD dibutuhkan masyarakat baru mengurus,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kota Jogja Dyah Intan Usaratri membeberkan, dari total 327.782 penduduk Kota Jogja yang sudah ber-KTP. Baru sekitar 32.827 yang sudah melakukan aktivasi IKD.
Intan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan Dindukcapil Kota Jogja. Lantaran dalam beberapa waktu terakhir modus tersebut cukup marak.
“Modusnya mengirimkan pesan WhatsApp atau telepon ajakan aktivasi IKD dengan mengatasnamakan petugas disdukcapil, padahal itu penipuan,” ungkap Intan. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita