RADAR JOGJA - Masyarakat umum dinilai masih awam dan banyak yang belum mengetahui proses pemilihan tender dalam PBJ pemerintah. Padahal, pemerintah membuka peluang seluas-luasnya agar pelaku UMKM terlibat sebagai pihak penyedia dengan memenuhi beberapa syarat.
Pejabat Fungsional Umum Biro PBJ Setda DIY Agus Budi Handoyo mengatakan, dalam PBJ pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 pemerintah menetapkan prinsip-prinsip dasar pengadaan. Meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Pengadaan tidak hanya menjadi proses administratif, tapi juga sarana strategis mencapai tujuan pembangunan, termasuk pemberdayaan UMKM dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," ujar saat bicara dalam sebuah podcast yang berlangsung di Teras Malioboro 1 Jogja pada Kamis (13/11/2025).
Proses PBJ pemerintah juga diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 yang memperkuat arah pengadaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pelaksanaan PBJ pemerintah diprioritaskan mendorong pelaku UMKM melalui sistem pengadaan elektronik yang lebih sederhana dan terbuka. "Supaya pengadaan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar, tapi juga menjadi peluang bagi usaha kecil untuk berkembang," bebernya.
Namun demikian, sampai saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami proses tender secara mendetail. Mereka mengira proses pengadaan rumit dan tertutup. Padahal, Biro PBJ Setda DIY telah banyak melakukan sosialisasi untuk menjangkau masyarakat dan pelaku UMKM.
"Tender adalah pemilihan penyedia barang/jasa secara terbuka dan adil agar tidak ada pilih kasih uang negara dapat digunakan sebaik mungkin," bebernya.
Siapapun masyarakat boleh mengikuti proses pemilihan tender. Bahkan yang diprioritaskan adalah pelaku UMKM dan koperasi. Pelaku UMKM berpotensi memenangkan tender untuk paket pengadaan yang tergolong kecil.
"Syaratnya punya legalitas usaha seperti NIB dan NPWP, akun di sistem LPSE, dan dokumen sederhana seperti profil usaha dan penawaran harga," ucapnya. Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan peluan ikut menjadi penyedia PBJ pemerintah supaya ekonomi lokal dapat berputar dan berkembang.
Di tempat sama, Anggota Komisi C DPRD DIY Aslam Ridho mengatakan, Pemda DIY mempunyai potensi perekonomian melalui UMKM yang sangat bagus. Itu didukung dengan modal ekonomi berupa produk kreatif seni dan budaya yang ada.
"Ini tidak dimiliki daerah lain, pelaku UMKM dan seniman bisa ikut berpartisipasi menjadi penyedia misal jasa atau alat kesenian dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Tanah Bergerak akibat Hujan Mengguyur Beberapa Hari, Tiga Rumah di Desa Sampang, Sempor Terancam
Senada, Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto menilai UMKM adalah pilar yang mampu bertahan dari tekanan ekonomi. Bahkan menjadi ujung tombak dalam penyerapan tenaga kerja serta kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Namun, UMKM seringkali menghadapi tantangan, termasuk dalam hal akses pasar yang lebih besar. “Pemerintah menyadari potensi ini dan telah mengeluarkan kebijakan yang secara khusus membuka pintu lebar-lebar bagi UMKM berpartisipasi dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Koeswanto saat menjadi narasumber dalam podcast di Teras Malioboro 1 pada Senin (10/11/2025).
Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Setda DIY Andi Kurniawan Dharma mengatakan, persentase minimum anggaran PBJ pemerintah yang harus dialokasikan untuk produk/jasa dari UMKM dan koperasi Sekurang-kurangnya 40 persen dari total anggaran PBJ pemerintah.
“Wajib dialokasikan untuk UMKM dan koperasi,” jelas Andi. Tujuan utama pemerintah memberikan prioritas kepada UMKM adalah memberikan perlindungan, kemudahan berusaha, dan pemberdayaan bagi UMKM. Juga mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk memperkuat ekonomi nasional.
Itu pandangan yang disampaikan Pengelola PBJ Pertama Biro PBJ Setda DIY Sri Agung Wibowo. Menurut dia, dokumen legalitas usaha yang paling minimal dan wajib dimilikh pelaku UMKM perorangan untuk bisa mendaftar di sistem pengadaan adalah nomor induk berusaha (NIB).
Jalur pengadaan tercepat dan termudah yang bisa dimanfaatkandalah melalui katalog elektronik (e-katalog) dengan mekanisme e-purchasing (pembelian langsung) atau melalui program bela pengadaan dengan nilai pengadaan maksimal Rp 50 juta. (oso/kus)
Editor : Herpri Kartun