MAGELANG — Rencana pemindahan Kantor Wali Kota Magelang ke kompleks eks Balai Diklat Kepemimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi dibatalkan. Termasuk rencana pembangunan gedung baru 10 lantai. Hal itu mengemat anggaran.
Keputusan mempertahankan kantor lama disebut-sebut sebagai langkah efisien. Selain menghemat biaya pembangunan gedung baru yang semula dirancang berlantai 10, pemkot juga dapat memanfaatkan kembali aset yang sudah mapan tanpa menambah beban fiskal.
"Tentu lebih efisien. Hitung-hitungan awalnya memang akan jauh lebih hemat dibanding membangun gedung baru," tutur Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Selasa (11/11).
Pemkot akan tetap berkantor di kompleks lama Jalan Sarwo Edhie Wibowo, setelah tercapai addendum nota kesepahaman hibah aset antara pemkot, Akademi TNI, Kemenko Polhukam, dan Kemenkeu, beberapa waktu lalu.
Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Pemkot Magelang berkomitmen menyiapkan lahan pengganti seluas 8,5 hektare untuk Akademi TNI. Lahan itu akan menjadi kompensasi atas pembatalan rencana hibah eks balai diklat yang sebelumnya diproyeksikan menjadi kantor baru wali kota.
"Tidak ada tukar guling. Kita saling menghibahkan aset demi kepentingan bersama," jelas Damar.
Nantinya, kata dia, aset yang akan dihibahkan pemkot kepada Akademi TNI di antaranya gedung Wiworo Wiji Pinilih, gedung DPRD, dan sebagian lahan di sekitar kompleks tersebut. Namun, Damar menegaskan, kantor wali kota akan tetap dipertahankan sebagai aset daerah.
Damar mengatakan, kebutuhan anggaran untuk penyediaan lahan dan proses hibah akan mengandalkan APBD Kota Magelang. Namun, tidak menutup kemungkinan pemkot akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dukungan teknis.
Meski batal menjadi kantor wali kota, eks Balai Diklat Kemenkeu tidak akan dibiarkan kosong. Damar menyebut, kawasan tersebut tengah dikaji untuk fungsi baru, seperti kantor DPRD, sejumlah OPD, atau pusat kegiatan pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Menjelang Tutup Tahun 2025, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
"Kami sedang mendata dan menyiapkan peruntukannya. Bisa jadi untuk gedung DPRD atau kantor OPD. Semua kami bahas bersama stakeholder," katanya.
Keputusan ini disambut positif oleh Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil. Menurutnya, langkah pemkot untuk tidak memindahkan kantor wali kota merupakan keputusan rasional dan sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran. "Kalau memang eks balai diklat mau dimanfaatkan untuk DPRD, kami siap menyesuaikan," ujar Evin.
Evin menilai, penyelesaian persoalan aset antara pemkot dan Akademi TNI ini menjadi titik terang dari masalah yang telah berlarut selama bertahun-tahun. "Sekarang akhirnya ada kepastian hukum dan arah yang jelas. Kami apresiasi langkah cepat pemkot dalam menuntaskannya," imbuhnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo