Menyikapi berkurangnya pendapatan daerah itu, Pemda DIY telah mengambil sejumlah langkah. Antara lain dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset atau barang milik daerah (BMD) dalam rangka menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Upaya itu yang sudah dilakukan Pemda DIY itu harus serius dijalankan karena menjadi terobosan daerah. Namun satatannya harus tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” ingat Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di gedung dewan, Kamis (6/11/2025).
Eko mengapresiasi upaya Pemda DIY karena tidak menaikkan pajak daerah. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa atau lainnya yang memberikan tambahan pendapatan. Meski begitu, dia lagi-lagi mewanti-wanti agar pemanfaatan aset daerah itu harus sesuai regulasi.
“Jangan sampai ada pelanggaran sehingga menjadi temuan,” pinta anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY ini. Eko optimistis rencana Pemda DIY mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah itu punya potensi besar meningkatkan PAD.
Pemangkasan TKD itu, lanjut Eko, menjadi momentum bagi Pemda DIY menginventarisasi dan mengidentifikasi aset Pemda DIY yang bisa dimanfaatkan. “Khususnya aset tanah dan bangunan,” tandasnya.
Setelah data lengkap, Eko mendesak agar disusun perencanaan yang matang. Dia memberikan ilustrasi jangan seperti kejadian Hotel Mutiara terulang. Hotel Mutiara sudah lama dibeli Pemda DIY.
Tapi sayangnya sampai sekarang belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Hotel Mutiara berada di Jalan Malioboro. Tepat di sisi barat kompleks Kepatihan.
Dengan belum dapat dimanfaatkan aset Hotel Mutiara, Pemda DIY telah kehilangan opportunity cost. Kehilangan potensi keekonomian yang besar.
“Saya lihat banyak tanah dan aset milik Pemda DIY belum dikelola secara optimal. Salah satunya Hotel Mutiara,” sesal wakil rakyat asal Dapil Kota Yogyakarta ini.
Selain pemanfaatan aset, Eko meminta agar Pemda DIY melakukan reformasi terhadap sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD). Itu diperlukan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pelayanan publik. Sekaligus menambah PAD.
Eko menambahkan, dipangkasnya TKD hingga Rp 753 milliar dampaknya bagi langsung dirasakan secara nyata. Dana tersebut seharusnya dapat dibelanjakan untuk daerah. “Bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.
Selama ini alokasi dana APBD DIY menjadi satu daya ungkit bagi perekonomian di daerah. Saat anggaran dipangkas, pertumbuhan perekonomian melorot. Dipastikan peluang lapangan pekerjaan menjadi semakin sedikit.
Dana TKD yang dipangkas itu sejatinya bisa menggerakkan perekonomian dengan program kerakyatan. Dengan demikian, Eko kembali mengulang pemangkasan TKD itu berdampak sangat buruk bagi pertumbuhan ekonomi rakyat. Ini sangat berkaitan dengan usaha menciptakan lapangan kerja. “Upaya itu menjadi semakin sulit,” tutur Eko. (kus)
Editor : Herpri Kartun