Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perkuat Dasar Hukum Geopark dan Perseroda, DPRD dan Pemkab Kebumen Bahas Perubahan Tiga Raperda

Muhammad Hafied • Jumat, 7 November 2025 | 16:10 WIB
INDAH: Bentang alam di Kabupaten Kebumen yang masuk dalam kawasan Geopark Kebumen
INDAH: Bentang alam di Kabupaten Kebumen yang masuk dalam kawasan Geopark Kebumen

 

KEBUMEN - Di penghujung tahun 2025, DPRD Kebumen akan fokus membahas perubahan atas tiga Rancangan Peraturan Darah (Raperda). Ketiga raperda tersebut dirubah sebagai bagian penyempurnaan terhadap beberapa klausul dalam peraturan daerah (perda) yang sebelumnya telah ditetapkan.

Adapun ketiga raperda tersebut masing-masing : Raperda tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Lukulo Farma dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya. Tiga raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD ke 107 masa sidang tahun 2025/2026.

Ketua DPRD Kebumen Saman menyampaikan, penyempurnaan perda perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan sesuai kondisi dan dinamika yang terjadi. Dari ketiga raperda tersebut telah disepakati melalui pembahasan awal di tingkat alat kelengkapan dewan, yakni badan pembentukan perda (bapem perda).

"Raperda yang tadi dbacakan menjadi prioritas untuk dibahas masa persidangan ini," kata Saman saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian tiga raperda, Kamis (6/11) siang.

Saman menerangkan, raperda yang akan dibahas merupakan usulan dari eksekutif. Selanjutnya, DPRD melalui fraksi-fraksi yang ada akan membahas secara maraton sebelum dituangkan dalam pandagan umum fraksi.

"Dari penjelasan bupati saya kira sudah paham urgensinya. Berikutnya diserahkan ke fraksi," kata dia.

Sementara itu, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menjelaskan, dari tiga raperda yang diusulkan terdapat satu bakal regulasi yang perlu disempurnakan. Salah satunya terkait Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kebumen.

Dikatakan, pasca penetapan Geopark Kebumen sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) mengakibatkan pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Geopark Karangsambung-Karangbolong sudah tidak dapat berjalan secara efektif.

Di satu sisi perda tersebut sudah tidak relevan sesuai perkembangan kondisi hukum dan masyarakat. Oleh karena itu perlu disempurnakan melalui payung hukum baru.

Raperda ini disusun dengan harapan pemerintah daerah dapat menjamin pelaksanaan pengembangan geopark secara sistematis, terukur, adaptif dan akuntabel. "Raperda ini wujud nyata komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional dan pengakuan internasional terhadap Geopark Kebumen," kata Lilis. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#geopark #pemkab #kebumen #Lilis Nuryani #Raperda #DPRD