Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Outsourcing Lebih Mahal, 500 Tenaga Kontrak Non-ASN di Magelang Akan Dikontrak Perorangan

Naila Nihayah • Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Kepala BKPSDM Kota Magelang Anita Diah Lestari
Kepala BKPSDM Kota Magelang Anita Diah Lestari

 

 

MAGELANG – Sekitar 500 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer di lingkungan Pemkot Magelang belum diangkat menjadi ASN. Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan skema baru agar mereka tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari menjelaskan, jumlah tersebut merupakan tenaga non-ASN yang tidak memenuhi tiga kriteria utama dalam seleksi pengangkatan PPPK tahun 2024.

Sebab, kata dia, tidak seluruhnya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada yang masa kerjanya belum dua tahun atau tidak mengikuti serangkaian tes seleksi PPPK. "Mereka yang tidak bisa diangkat itu jumlahnya sekitar 500 orang," terang Anita, Selasa (28/10).

Menurutnya, hanya tenaga yang memenuhi tiga syarat utama. Yakni terdaftar di database BKN, memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat pelaksanaan tes, dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan pemkot.

Anita menambahkan, peluang untuk kembali mengusulkan tenaga non-ASN menjadi pegawai paruh waktu juga sudah tertutup. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan batas waktu pengangkatan tenaga non-ASN hingga tahun 2023.

Mulai 2024, pemerintah daerah sudah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga non-ASN untuk menduduki jabatan ASN. "Artinya, pengusulan baru untuk tenaga paruh waktu sudah tidak bisa dilakukan," jelasnya.

Meski demikian, Anita memastikan pemkot tidak berencana merumahkan ratusan tenaga non-ASN tersebut. Karena itu, pemkot tengah menyiapkan mekanisme alternatif melalui sistem kontrak jasa perseorangan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor pendukung atau non-struktural.

"Kami berusaha agar tidak ada yang dirumahkan. Mungkin nanti mekanismenya akan mengarah pada kontrak jasa perseorangan, bukan outsourcing," lontarnya.

Dia menegaskan, opsi outsourcing tidak dipilih karena dinilai lebih membebani anggaran pemerintah daerah. Sementara kontrak perseorangan memungkinkan pekerja tetap melaksanakan tugas dengan status non-ASN namun memiliki kepastian hukum dan keuangan yang lebih jelas.

Menurutnya, outsourcing biayanya justru lebih tinggi. "Jadi kemungkinan besar sistemnya kontrak perseorangan jasa. Tapi itu nanti masih akan kami bahas bersama tim panitia seleksi daerah," tambah Anita.

Ratusan tenaga non-ASN yang belum terangkat tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari dinas teknis hingga unit pelayanan publik. Sebagian besar berasal dari kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah dua tahun per 2023, syarat minimal yang ditetapkan pemerintah pusat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Artinya, lanjut dia, ketika tes dilaksanakan tahun 2024, mereka yang belum genap dua tahun bekerja tidak bisa ikut seleksi. "Dan karena setelah cut off tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga harian lepas baru, maka posisi mereka kini menjadi perhatian kami," ungkapnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#non-ASN #Magelang #Anita #honorer #PPPK #ASN #kontrak #outsourcing