GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 26 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 Tahap II.
Mereka yang dilantik berasal dari berbagai bidang. Sebanyak enam orang merupakan tenaga teknis, 18 orang dari tenaga kesehatan, dan dua orang dari tenaga guru.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menegaskan, status baru ini menuntut perubahan cara pandang dan perilaku.
Dengan menerima SK mereka akan resmi mulai bertugas pada 1 Oktober 2025. “Mulai sekarang, mereka tidak lagi bebas berbuat dan berperilaku. Ada aturan dan norma yang mengikat,” tegas Iskandar saat ditemui seusai penyerahan SK pada Selasa, (30/9/2025).
Menurutnya sebagian besar telah mengabdi lama sebagai pegawai non-ASN di Kabupaten Gunungkidul. Status baru sebagai ASN PPPK tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga membawa konsekuensi sebagai bagian dari korps abdi negara.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan agar setiap PPPK mempelajari aturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan ASN, serta menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyoroti kualitas pelayanan publik di Gunungkidul yang dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya bidang kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, di era keterbukaan informasi menempatkan ASN di bawah pengawasan publik yang semakin ketat.
Sikap, ucapan, dan perilaku aparatur, kata Endah, kini mudah terlihat dan dikritisi masyarakat. Baginya tekanan publik bisa memaksa pimpinan mengambil langkah tegas apabila seorang ASN melakukan kesalahan.
Karena itu, ia berpesan agar disiplin kerja dijaga, jam masuk dan istirahat dipatuhi, dan tidak ada pegawai yang meninggalkan tugas tanpa izin atasan. “SK ini adalah tanggung jawab untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Endah menegaskan, ASN, baik PNS maupun PPPK, bukan lagi sekadar individu yang bekerja untuk dirinya sendiri. Mereka adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Endah berharap mereka dapat membalas kepercayaan itu dengan kinerja nyata, mengingat sebagian besar ditempatkan pada sektor-sektor vital yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Jangan sampai ada ASN yang salah langkah karena menganggap dirinya bebas bertindak. Keterikatan pada aturan dan norma adalah harga yang harus dibayar sebagai abdi negara,” pesannya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo