Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima ASN Pemkab Bantul Lakukan Pelanggaran Berat, Hanya Dua yang Diberhentikan

Cintia Yuliani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:12 WIB
Ilustrasi ASN/PNS
Ilustrasi ASN/PNS

 

BANTUL – Disiplin dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul terus ditegakkan. Di antaranya dengan pemberian sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar.

Sepanjang 2025, tujuh kasus pelanggaran disiplin tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul. Terdiri dari satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (ASN).

Sekretaris BKPSDM Bantul Triyanto menjelaskan, lima kasus telah rampung diproses dan berujung pada sanksi kategori berat. Bentuk hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari dua orang diberhentikan, dua orang dibebaskan dari jabatan, dan satu orang diturunkan jabatannya. 

“Tidak semua hukuman berat berarti pemecatan,” jelasnya Kamis (14/8).

Salah satu kasus yang telah diputus adalah melibatkan ASN Dinas Kebudayaan Bantul. Pelanggaran tersebut diganjar penurunan jabatan. 

Sementara itu, dua perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan. “Proses penanganannya tetap berjalan sesuai mekanisme,” kata Triyanto.

Lima ASN terbukti melanggar ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Ia menekankan, disiplin ASN merupakan pilar penting untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. 

“Pelanggaran yang dibiarkan akan merusak citra pemerintah dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (cin/pra)

Editor : Heru Pratomo
#profesionalitas #BKPSDM #disiplin #PPPK #ASN #pelanggaran berat #Pemkab Bantul