KEBUMEN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang pajak dan retribusi bakal segera disempurnakan. Alasan mendasarnya karena implementasi dari regulasi ini masih menemui sejumlah kendala atau hambatan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen Andy Risdianto menyatakan, perubahan atas perda tersebut sejatinya tidak masuk program pembentukan (propem) perda tahun 2025.
Namun karena melihat berbagai pertimbangan, pengusulan perubahan perda ini di luar propemperda. "Eksekutif yang mengajukan pemohonan. Dasarnya pakai surat bupati," jelas Andy, usai rapat paripurna DPRD Kebumen, Jumat (8/8).
Andy menjelaskan, sejak diberlakukan dua tahun terakhir perda tersebut memang belum berjalan optimal. Beberapa ketentuan dinilai masih butuh penyesuaian, terutama terkait teknis serta sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat. "Ada beberapa catatan, sehingga perlu disempurnakan. Rujukannya juga mandatori aturan pusat," ucapnya.
Secara teknis, kata Andy, perubahan perda akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Diawali pembicaraan tingkat pertama yang ditandai dengan rapat paripurna penyampaian raperda. Berlanjut pembicaraan tingkat dua yang telah diatur sesuai ketentuan aturan.
Penambahan usulan raperda ini juga telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Kemudian akan dibahas dalam masa sidang kesatu tahun 2025/2026. "Kami mohon eksekutif segera buat draft dan kelengkapan. Penyempurnaan juga atas hasil harmonisasi di provinsi," ucapnya.
Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, eksekutif maupun legilatif boleh saja mengajukan penambahan maupun penghapusan raperda, meski di luar prompem perda. Hal ini telah diatur dalam tata tertib DPRD. Dijelaskan, penambahan maupun penghapusan raperda dapat diajukan dengan beberapa alasan.
Antara lain untuk keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Lalu, diajukan untuk memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda. "Pertimbangan lain jika terdapat perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan," jelas Saman. (fid)
Editor : Heru Pratomo