Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPDI Purworejo Desak Pemkab Berikan Siltap ke-13 dan THR untuk Perangkat Desa

Muhammad Hafied • Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:05 WIB

 

Komisi I DPRD Purworejo menerima audiensi PPDI Purworejo. Dalam pertemuan itu perangkat desa meminta ada peningkatan kesejahteraan lewat pemberian Siltap dan THR.
Komisi I DPRD Purworejo menerima audiensi PPDI Purworejo. Dalam pertemuan itu perangkat desa meminta ada peningkatan kesejahteraan lewat pemberian Siltap dan THR.

 

PURWOREJO - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purworejo mendesak agar pemerintah daerah lebih peduli terhadap kesejahteraan perangkat desa. Mereka menuntut adanya penghasilan tetap (siltap) ke 13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) setahun sekali.

 

Hal ini terungkap saat PPDI Purworejo audiensi di DPRD Purworejo, Jumat (18/7). Dalam audiensi ini rombongan PPDI diterima langsung jajaran Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. "Hari ini datang untuk minta dukungan politik agar permintaan kami dapat masuk pembahasan anggaran," ucap Ketua PPDI Purworejo Erwan Ashari.

 Baca Juga: Manajemen PSS Sleman Sambut Positif Laga Uji Tanding Melawan Persebaya, Suporter Tak Sabar Menanti Debut Tim Kesayangan

Erwan menyatakan, kedatangan PPDI ke gedung dewan tidak lain untuk menyuarkan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Menurut dia tuntutan PPDI bukan sesuatu yang berlebihan. Sebab, di daerah lain kebijakan terkait siltap dan THR sudah diberlakukan. "Kalau lihat di Kedu Raya, hanya Purworejo yang belum memberikan. Contoh di Kebumen dan Kulonprogo itu sudah," ujarnya.

 

Lebih dari itu, kedatangan perangkat desa ke gedung dewan juga tindak lanjut dari janji atau komitmen bupati yang pernah diutarakan ketika rapat kerja daerah PPDI di Kecamatan Kaligesing. Erwan berharap DPRD juga dapat mengawal aspirasi dari PPDI Purworejo. "Saat itu beliau (bupati) menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan perangkat desa," bebernya.

 Baca Juga: Dialog dengan Komunitas Motor di Kulon Progo, Korlantas Polri: Sasaran Operasi Patuh Tumbuhkan Kesadaran Tertib Berlalulintas

Selain kesejahteraan, PPDI juga menyuarakan terkait kejelasan status perangkat desa. Khususnya bagi mereka yang telah diangkat merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. "Itu juga perlu dihitung ulang, apakah masih sesuai atau perlu penyesuaian. Ini menyangkut pengakuan atas kinerja perangkat desa," terangnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo Budi Sunaryo mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi terkait kesejahteraan PPDI. Kendati begitu, dari legisltif tidak dapat menjanjikan status perangkat desa karena hal ini menjadi wewenang pemerintah pusat. "Kami akan merekomendasikan soal kesejahteraan perangkat desa. Ini terkait kemampuan anggaran, perlu kajian juga," bebernya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#Penghasilan tetap #perangkat desa #ppdi #persatuan perangkat desa indonesia #DPRD #Purworejo