KEBUMEN - DPRD Kebumen bakal melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) terkait digitalisasi transaksi pendapatan asli daerah (PAD). Sikap tegas ini akan diambil mengingat pemerintah kabupaten (pemkab) dinilai belum serius menjabarkan amanah regulasi tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan, jajaran eksekutif belum membuktikan komitmen keseriusan dalam implementasi perda digitalisasi PAD. Padahal perda tersebut telah bergulir sejak 2023. Dia juga tak habis pikir kenapa pemkab belum tergerak menjabarkan amanah perda. "Apa gunanya dibuat perda. Kalau perlu perda dihapus ketika tidak sanggup melaksanakan," lontarnya kepada Radar Jogja Rabu (16/7).
Seperti diketahui, Kabupaten Kebumen telah memiliki payung hukum terkait digitalisasi transaksi PAD. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023. Lebih dari itu, pemerintah daerah sendiri juga telah membuat turunan perda melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 62 Tahun 2024.
Perbup ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan perda yang memuat tentang digitalisasi transaksi pajak, digitalisasi retribusi, pelaporan transaksi PAD, pembinaan, dan pengawasan. "Kami di komisi konsisten bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Tapi faktanya eksekutif belum siap," kata dia.
Bagi Bambang, Perda Digitalisasi PAD merupakan produk hukum daerah cukup strategis. Dari perda ini pemerintah daerah akan dimudahkan karena terbukti lebih efektif dan efisien. Di satu sisi penerapan digitalisasi ini mengarah pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Bicara siap tidak siap, harus dipaksakan. Pelan-pelan cari formulasinya. Sekarang sudah serba teknologi kok," ujar Bambang.
Sebenarnya, lanjut Bambang, Bank Jateng telah menyatakan siap memfasilitasi dari segi sarana dan prasarana teknologi pendukung. Namun kembali lagi pemerintah daerah perlu mempertegas komitmen dalam penjabaran amanah perda.
Dia menyebut, Bank Jateng siap untuk backup kebutuhan hardwere dan softwere. “Berarti kan tidak butuh anggaran. Tinggal dipilih skala prioritas. Misal dari 40 pasar, mana yang akan diterapkan dulu e-retribusi," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan penerapan digitalisasi PAD secara bertahap. Dia menyebut, sebagian potensi pendapatan dari sektor pajak telah berbasis digital.
Artinya, saat ini pemerintah daerah tinggal memperkuat dari sisi retribusi. "Paling kami lakukan selektif. Jangan sampai biaya operasional lebih tinggi dari pendapatan," ucapnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita