JOGJA - Dinas Sosial (Dinsos) DIY mengakui kebijakan peralihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada beberapa aspek.
Mulai dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) hingga Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 khususnya jalur afirmasi.
Kepala Dinsos DIJ Endang Patmintarsih mengatakan, kebijakan peralihan data tersebut dimulai Januari. Data DTSEN dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional.
Terdapat tiga data sebagai sumber yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemensos dan BPS. "Tiga sumber data itu diolah menjadi data DTSEN," ujarnya, Minggu (13/7).
Menurutnya, peralihan data tersebut mempengaruhi status perekonomian khususnya data kemiskinan. Seseorang yang terdaftar di DTKS dengan status kemiskinan desil 1 atau 2, beberapa di antaranya terlempar di DTSEN.
Perubahan status kemiskinan tersebut otomatis berdampak pada program-program bantuan sosial yang menggunakan DTSEN sebagai rujukan. Seperti banyaknya penerima manfaat PBI JK yang terlempar pasca adanya peralihan data tersebut.
"PBI JK kemarin kan ada sekitar 57.000 yang terlempar, yang terlempar dari DTSEN," tuturnya.
Selain PBI JK, peralihan juga berdampak pada proses SPMB 2025 khususnya jalur afirmasi. Jalur untuk masyarakat kategori miskin dan difabel. Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat geger karena rancunya data dalam sistem SPMB.
"Jadi kalau data (siswa) memang bukan kategori miskin bisa dikonfirmasi di kabupaten/kota. Jadi bisa cepat dilihat. Itu sudah selesai," ucapnya.
Kemudian langkah yang diambil untuk menyesuaikan peralihan data tersebut adalah melakukan verifikasi dan pengusulan ulang data masyarakat. Ia mengimbau agar pemerintah kabupaten maupun kota dan dinsos segera menindaklanjutinya.
"Segera mengusulkan dan memverifikasi ulang melalui online atau musyawarah (musdes)," tandasnya.
Dinsos DIJ akan membantu meneruskan ke BPS Pusat melalui kemensos. Lantaran yang bisa mengubah data hanya BPS Pusat. Bahkan di provinsi tidak bisa. "Harusnya kabupaten dan kota sudah mulai melakukan pengusulan atau verifikasi ulang karena itu rutin dilakukan," jelasnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo