Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raperda Perlindungan Anak di Kebumen Akan Tegaskan Hak dan Kewajiban Anak

Muhammad Hafied • Selasa, 1 Juli 2025 | 14:30 WIB

 

 

Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kebumen Kurniawan.
Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kebumen Kurniawan.

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen melalui panitia khusus (pansus) sedang mengejar target penetapan atas rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Anak. Serangkaian pembahasan masih terus bergulir sebelum raperda inisiatif anggota dewan ini ditetapkan.

Berdasar laporan pansus, raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada anak. Di lain hal sebagai upaya membangun pemberdayaan anak di Kebumen agar lebih berkualitas dan inklusif.

Secara eksplisit pembentukan perda ini merupakan turunan kewenangan yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomro 17 Tahun 2016.

"Raperda ini usulan anggota dewan periode lama. Sampai masa jabatan berakhir belum sempat terbahas. Otomatis menjadi tanggungjawab anggota dewan sekarang," ucap Ketua Pansus Perlindungan Anak Kurniawan, Senin (30/6).

Dibentuknya perda juga dalam rangka menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia.

Termasuk mendorong peningkatan peran dan tanggungjawab pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat dalam perlindungan anak. "Proses pembahasan raperda relatif intens, entah itu di lingkup internal maupun dengan eksekutif," terangnya.

Pansus, lanjut Kurniawan, telah melakukan serangkaian studi referensi dan konsultasi. Di antaranya dengan bertolak ke dinas terkait ke Kabupaten Bantul, Sleman dan Kulonprogo. Selain itu melakukan fasilitsi raperda ke Gubernur Jawa Tengah.

Dalam susunan peraturan daerah ini mencakup berbagai poin penegasan, meliputi hak dan kewajiban anak. Lalu, tanggungjawab pemerintah daerah, kelembagaan, data informasi, pendanaan hingga penghargaan.

"Setelah ini kami mohon kiranya pimpinan DPRD mengambil kesimpulan dan keputusan untuk ditetapkan sebagai perda," kata Kurniawan.

Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini mengapresiasi kerja keras jajaran pansus yang telah menjalankan tugas dengan baik, sehingga laporan Pansus Raperda Perlindungan Anak dapat disampaikan dalam rapat paripurna ke 75 masa persidangan ketiga tahun 2024-2025.

Selanjutnya, laporan tersebut akan dibahas secara komperehensif sampai pada akhirnya dilakukan pengambilan keputusan terhadap raperda. "Sepenuhnya kami serahkan ke fraksi. Di fraksi akan ada pembahasan sebagai bahan penyusunan pendapatan akhir," jelas Handini. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Perlindungan Anak #Raperda #Hak dan Kewajiban