JOGJA - Masa jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ periode 2023-2025 yang diduduki Beny Suharsono tinggal hitungan hari lagi selesai. Enam kandidat pengganti telah resmi lolos seleksi administrasi seleksi Sekprov DIJ. Sembari tahapan selesai, jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
"Dalam masa pendek itu tentu akan diangkat Plh sekitar seminggu-dua minggu ke depan mulai 31 Mei pukul 00.00," ujar Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (28/5).
Beny Suharsono akan pensiun per 1 Juni 2025 mendatang. Selama nama kandidat Sekprov DIJ belum muncul, maka kursi jabatan tersebut sementara diisi oleh Pelaksana harian (Plh). Namun saat ditanyai siapa Plh yang akan mengisi, Beny irit bicara. "Namanya sudah ada, pengganti Beny gitu aja," kelakarnya.
Diketahui saat ini proses seleksi lelang terbuka sudah berjalan sejak Jumat (9/5) lalu. Seperti yang diberitakan Radar Jogja edisi Sabtu (24/5), terdapat enam pejabat wilayah DIJ yang telah lolos seleksi administrasi. Keempat pejabat tersebut yakni Inspektur DIJ Muhammad Setiadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Wiyos Santoso, Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ni Made Dwipanti Indrayanti serta Paniradya Pati Kaistimewan DIJ Aris Eko Nugroho. Seleksi tersebut menggunakan sistem lelang terbuka.
"Proses open bidding sudah sampai seleksi adminstrasi, enam kandidat yakni empat dari DIJ dan dua dari luar," tutur pria asal Bumiayu, Brebes itu.
Dua pejabat dari luar daerah yang dimaksud yakni seorang eselon II b Kepala Dinas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan Kepala Balai Konservasi Lahan Gambut Kementerian LHK yang merupakan pejabat eselon I. "Semua pendaftar memenuhi syarat adminsitrasi dan berhak mengikuti fase berikutnya," bebernya.
Tahap lanjutan seleksi Sekprov DIJ di antaranya penulisan makalah, uji kompetensi dan terakhir wawancara. Proses seleksi tersebut dipimpin langsung olek Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Haryomo Dwi Putranto selaku ketua panitia seleksi (Pansel) Sekprov DIJ.
Setelah mendapatkan kandidat sebagaimana keputusan ketua pansel, berkas dikirim ke pemerintah pusat dan masuk ke tim penilai akhir. "Kemungkinan satu bulan kedepan baru bisa selesai," kata lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Semarang tahun 1989 itu. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo