KEBUMEN - Sebanyak 21 desa di Kebumen telah mengantongi legalitas pembentukan Koperasi Merah Putih. Ini dibuktikan setelah terbitnya surat keputusan (SK) administrasi hukum umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diseperindag KUKM) Kebumen Haryono Wahyudi mengatakan, SK dari Kemenkum menjadi bukti bahwa koperasi yang tersebar di 21 desa telah terdaftar secara resmi.
Pihaknya juga terus berupaya agar desa lain segera menyusul diterbitkan SK pembentukan Koperasi Merah Putih. "Masih proses legal formal. Ke depan jumlahnya akan bertambah," kata Haryono, Senin (26/5).
Diseperindag KUKM Kebumen mencatat ada 458 desa maupun kelurahan yang sudah menyelesaikan tahapan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih.
Artinya tinggal selangkah lagi desa tersebut akan berproses sebelum mengantongi legalitas dari Kemenkum. "Musdesus tinggal sisa dua. Desa Pondok Gebangsari dan Desa Sidomukti di Kecamatan Kuwarasan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Disperindag KUKM Kebumen Danang Dwi Hartanto menambahkan, SK Kemenkum menjadi syarat pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sebelum pengajuan SK, dari desa juga perlu memperhatikan berbagai dokumen yang diperlukan.
Danang mengatakan, proses pengajuan berkas ke Kemenkum memang sedikit antre, mengingat program pembentukan koperasi tersebut berlangsung secara nasional.
Dia mengungkapkan, seluruh biaya pembuatan SK Kemenkum melalui notaris ditanggung BUMD, yakni Bank Jateng. "Semua biaya pembuatan akta koperasi ditanggung Bank Jateng," katanya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo