Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wujudkan Perlindungan Hak Anak dan Perempuan, UPTD PPA Kebumen Pastikan Seluruh Layanan Gratis

Muhammad Hafied • Jumat, 23 Mei 2025 | 05:00 WIB
Dinas Sosial P3A menggelar diskusi terkait pelayanan publik, salah satunya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dinas Sosial P3A menggelar diskusi terkait pelayanan publik, salah satunya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

 

 

 

KEBUMEN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjamin seluruh layanan diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan perlindungan hak terhadap perempuan dan anak dapat terpenuhi.

 

Kepala UPTD PPA Kebumen Arum Dwi Lestari Ningsih mengatakan, pemberian layanan secara gratis ini telah menjadi standar prosedur. Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak perlu khawatir ketika hendak mengurus berbagai keperluan terkait perlindungan perempuan dan anak.

"Barangkali muncul anggapan harus bayar macam-macam. Kami pastikan layanan nol rupiah," ucapnya, saat diskusi terkait optimalisasi layanan UPTD PPA, Kamis (22/5).

 

Selain gratis, lanjut Arum, pihaknya juga terus melakukan evaluasi untuk akselerasi pelayanan kepada masyarakat. Ia menaruh harapan UPTD PPA Kebumen dapat menjadi rumah besar bagi penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak. "Kami dibentuk belum ada setahun. Perlu banyak masukan supaya semua berjalan optimal," ujarnya.

 

Arum menjelaskan, ada berbagai layanan UPTD PPA yang bisa diakses seluruh masyarakat secara gratis. Salah satunya layanan pendampingan hukum dan psikologis.

Baca Juga: Pemkot Jogja Genjot Digitalisasi Pasar Tradisional lewat Beringharjo Official Store, sebagai Affiliator Disdag Fasilitasi Pedagang di Marketplace

Layanan ini diperuntukkan bagi kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan, baik yang sudah diproses maupun yang belum ditangani pihak kepolisian. "Dari sisi psikologis, nanti ada tim tersendiri. Pendampingan sampai benar-benar pulih," jelasnya.

 

Mekanismenya, kata Arum, UPTD PPA akan lebih dulu melakukan serangkaian asesemen untuk mengetahui kebutuhan sebelum penanganan. Setelah itu dilakukan pendampingan secara berjenjang dengan melihat perkara kasus yang sedang dihadapi.

 

Arum memastikan, seluruh perkara yang masuk akan ada pendampingan hingga pengadilan menyatakan inkrah atau selesai. Selain korban, pendampingan juga diberikan terhadap saksi.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan saksi dalam kondisi baik ketika menjalani proses persidangan. "Lihat dulu indikasi dan kondisi seperti apa. Baru menentukan langkah, dari laporan polisi, visum, saat BAP dan sebagainya," jelas Arum

 

Sementara itu, Ketua Migrant Care Kebumen Saiful Anas menyambut baik keberadaan UPTD PPA. Dia berharap kepanjangan tangan dari pemeritah daerah tersebut mampu menjadi jalan keluar atas persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. "Terkadang, ada pekerja migran atau mantan butuh pendampingan. Nah ini ke depan bisa kolaborasi," tandasnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#nol rupiah #kebumen #konsultasi publik #perlindungan hak perempuan dan anak #Dinas Sosial P3A