Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Sesuai Permendes dan Langgar Hak Asal-usul Desa, Paguyuban Kades dan Perangkat Desa di Kebumen Minta SE Bupati Dicabut

Muhammad Hafied • Sabtu, 26 April 2025 | 01:34 WIB
Para pengurus berbagai organisasi kepala desa dan perangkat desa di Kebumen berkumpul setelah audiensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Para pengurus berbagai organisasi kepala desa dan perangkat desa di Kebumen berkumpul setelah audiensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

 

 

KEBUMEN - Munculnya Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 menuai polemik di kalangan kepala desa dan perangkat desa. SE bupati yang berisi tentang petunjuk operasional terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 tersebut dianggap melanggar prinsip kemandirian dan hak asal-usul desa.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Kebumen Lilis Nuryani tertanggal 27 Maret 2025, terdapat beberapa poin keberatan bagi kepala desa maupun perangkat desa. Antara lain penentuan persentase alokasi anggaran DD untuk berbagai program.

Seperti program gerakan pangan murah minimal 8 persen. Kondisi ini dianggap melampaui kewenangan karena tidak sesuai peraturan menteri desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

Glondong Sepuh Reksa Praja Kebumen Sutarjo menyampaikan, munculnya SE bupati tersebut sebagai bentuk disharmoni regulasi. Dia menyatakan, SE tersebut tidak selaras dengan konsiderans dari turunan perundang-undangan.

"Kami bersepakat SE ini dicabut. Kalau itu ada, silahkan di 2026 paling tidak sebelum RKPD," jelasnya, saat audiensi perkumpulan kepala desa dan perangkat desa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (25/4).

Kepala desa dan perangkat desa juga menyoriti program penanganan sampah, dalam SE diatur prosentase penggunaan DD untuk program tersebut sebesar 7 persen-15 persen. Padahal permendes tidak mengatur secara eksplisit persentase penggunaan anggaran DD untuk penanganan sampah.

Kemudian, SE juga mengatur penggunaan DD minimal 10 persen untuk jalan rusak. Di lain sisi, ketentuan Permendes tidak ada priositas terkait hal itu. Hanya mengatur skala prioritas sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.

Sutarjo menyatakan, munculnya SE datang pada waktu yang tidak tepat. Sebab desa kini telah melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran DD. Proses ini mencakup penyusunan dokumen rencana pembangunan desa melalui musdes, musrenbangdes dan sejenisnya.

Namun, jika SE dipaksakan akan merubah hasil dari musyawarah di tingkat desa. "Kalau kegiatan di SE kami sih tidak masalah. Tapi ini diatur pagunya," ungkap dia.

Baca Juga: Tembok Kolam Penampungan Air di Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam Magelang Roboh, Puluhan Santri Tertimpa Reruntuhan

Sutarjo menegaskan, aspirasi yang disampaikan perwakilan kepala desa dan perangkat desa bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap bupati. Melainkan bersifat konstruktif guna memastikan roda pembangunan di tingkat desa dapat berjalan sesuai prosedur dan aturan berlaku.

"Jangan anggap ini perlawanan, tapi kepedulian kami dengan desa. Kalau ini dipaksakan, ya tidak tahu nanti," jelasnya.

 

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kebumen Budi Murnianto menyampaikan, banyak program desa yang tidak sesuai rencana ketika SE bupati dipaksakan.

Oleh karena itu, dia minta munculnya SE ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak mengganggu program pembangunan desa. "Kalau bisa SE ini dicabut," tandasnya.

Budi pun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemkab dan pemdes sebelum merumuskan kebijakan. Hal ini penting dilakukan agar tidak muncul gejolak ketika implementasi kebijakan.

"Kami tidak butuh pengakuan, tapi ketika duduk bareng lebih enak. Sekarang banyak kades muda kok, pemikiran mereka jauh ke depan," bebernya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Permendes #kebumen #perangkat desa #Lilis Nuryani #Dana Desa (DD) #RKPD #kades #asal usul #se #dana desa