JOGJA- Tunjangan hari raya (THR) bagi perawat dan dokter di RSUP Dr Sardjito disunat 70 persen. Mereka hanya menerima sejumlah 30 persen dari insentif bulanan. Kebijakan itu telah memicu aksi demo tenaga medis di rumah sakit pelat merah tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Anggota Komisi D DPRD DIJ Muhammad Yazid mendesak Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniati tidak mendiamkan aspirasi dari para tenaga medisnya.
“Kalau tidak segera ada solusi bisa berbahaya dampaknya bagi citra maupun layanan RSUP Dr Sardjito,” ingat Yazid di gedung DPRD DIJ Rabu (26/3).
Yazid menjelaskan Komisi D merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi kesejahteraan rakyat, termasuk soal kesehatan. Sejak aksi di RSUP Sardjito itu mencuat ke publik, dia mengaku mendapatkan berbagai masukan dan aspirasi sejumlah elemen masyarakat.
Setelah mencermati persoalan di RSUP Dr Sardjito, Yazid menilai, kebijakan menyunat THR perawat mengindikasikan situasi negara dalam keadaan gawat. Tidak dalam kondisi baik-baik saja. Khususnya terkait dengan kemampuan keuangan atau anggaran.
Gejalanya seperti yang terjadi di RSUP Dr Sardjito yang langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Rujukan wilayah DIJ dan Jawa Tengah bagian selatan. Wakil rakyat yang tinggal di Sumbersari, Moyudan, Sleman, itu mengingatkan, kebijakan efisiensi anggaran tak bisa menjadi dalih untuk menyunat hak-hak perawat dan dokter.
“Hak itu harus diberikan penuh sesuai regulasi,” pintanya.
Yazid mengungkapkan, sebagai badan layanan umum (BLU), RSUP Dr Sardjito punya keleluasaan dalam mengelola anggaran. Tidak semestinya ikut terdampak sebagaimana instansi pemerintah lainnya yang bukan berstatus BLU.
“Kalau kebijakan menyunat uang THR tidak ditinjau ulang secepatnya berarti ada indikasi yang tidak beres,” ucap pria yang terpilih sebagai anggota dewan selama tujuh perioe secara berturut-turut ini sejak 1997 silam.
Di sisi lain, jajaran direksi dan manajemen RSUP Dr Sardjito akhirnya bersedia mendengarkan tuntutan para perawat dan dokter. Aspirasi mereka yang menggelar aksi demo diakomodasi dengan meninjau ulang mekanisme perhitungan THR insentif. Peninjauan kembali itu dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan.
“Kami juga memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” ujar Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Nusati Ikawahju saat memberikan keterangan pers kemarin.
Nusati mengatakan, THR insentif telah dibayarkan pada Rabu (19/3). Usai itu, timbul gejolak karena pemberian THR dinilai tak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan.
Pembayaran THR gaji dan tunjangan melekat pada gaji ASN sudah dibayarkan 100 persen. THR gaji dan tunjangan bagi pegawai BLU non ASN dibayarkan 100 persen pada Selasa (18/3). Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 24, 1 juta sesuai grade jabatan yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Erniati menjelaskan, dokter spesialis diberikan dengan ketentuan perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rata-rata fee for service tiga bulan terakhir. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 25,9 juta. “Nilai terendah ini sesuai dengan nilai tunjangan kinerja terendah di kementerian kesehatan,” terangnya.
Perawat dan tenaga kesehatan lainnya diberikan berdasarkan realisasi pemberian rata-rata remunerasi pada Februari 2025 sebesar 48 sampai 77 persen di setiap jenjang pelaksana keperawatan (PK) atau penunjang medis (PM). Nilai yang diberikan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 6,2 juta. Ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antarjenjang PK atau PM.
Untuk dokter umum dan nonmedis terdiri dari operasional staf sampai dengan strategic leader diberikan sebesar 43 sampai 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi pada Februari 2025. “Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Erniati.
Pembayaran penyesuaian THR insentif ini sudah mulai dibayarkan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 3.129 orang kemarin Rabu (26/3). Rinciannya sejumah 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.
"Pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RSUP Dr Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," tegas Erniati. (tyo/kus)
Editor : Heru Pratomo