BANTUL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah. Terbitnya SE tersebut sangat berarti karena penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tertunda atau diminta berhenti sudah mendapat lampu hijau. Imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 seluruh daerah di Indonesia belum bisa menggunakan APBD selain untuk belanja pegawai dan operasional.
Baca Juga: Innalillahi, Dalam Semalam Ada 18 Bencana Hidrometeorologi di Kulon Progo
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menyambut baik SE Mendagri bernomor 900/833/SJ. Sebab kehadiran regulasi itu kini penggunaan anggaran ada di daerah hanya menunggu terbitnya Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Perbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. “Sepekan atau dua pekan ke depan akan terbit Perbupnya atau SE dari kami,” ujar Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung kepada Radar Jogja, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, sekarang masih diperlukan berkomunikasi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang masih melakukan retret di Magelang. Setelahnya akan dibahas bersama nantinya akan diterbitkan regulasinya sehingga penggunaan anggaran mulai dari lelang sampai pelaksanaannya bisa dimulai. Proses lelang sudah bisa dilakukan tanda tangan kontrak.
Baca Juga: Panpel Imbau Tak Ada Suporter Konvoi di Solo, Bakal Arak Pemain ke Tugu dan Wisma PSIM
Kendati begitu, efisiensi APBD 2025 akan tetap dilakukan imbas dipotong DAK dan DAU dari pusat sebesar Rp 21,5 miliar untuk Bantul. Tentunya efisiensi akan mengacu berdasarkan SE Mendagri yang sudah ditandatangani tersebut. Efisiensi meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat, kajian, seminar, diklat, honor output kegiatan dan lainnya.
Trisna menuturkan, sesuai SE tersebut, besaran yang harus dipatuhi ialah pemotongan 50 persen untuk perjalanan dinas. Sedangkan untuk item lainnya efisiensi hanya berupa arahan pembatasan yang besaran persentasenya menjadi kewenangan daerah. “Alokasi efisiensi diarahkan tujuh bidang,” sambungnya.
Tujuh bidang tersebut di antara pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga makan dan minuman, penyediaan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain itu, efisiensi ini juga akan digunakan untuk menutup dipotongnya Rp 21,5 miliar yang peruntukannya untuk irigasi dan infrastruktur fisik. Trisna mengungkapkan, untuk besaran efisiensi dari perjalanan dinas dan lainnya sudah mengetahui.
Namun, dia belum bisa menyampaikannya karena masih harus melaporkannya terlebih dahulu ke Halim sebagai orang nomor satu di Bantul. “Besaran efisiensinya paling tidak jauh dari pemotongan Rp 21,5 miliar,” ungkapnya. Menurutnya, perjalanan dinas yang harus dilakukan efisiensi sebesar 50 persen pastikan akan dilakukan sesuai amanatnya.
Baca Juga: Honda Istimewa Bagi Info Cara Menyambungkan Fitur RoadSync New PCX 160
Pemotongan 50 persen tersebut menyangkut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bantul. Persentasenya yang sampai 50 persen tentunya nilainya tidak sedikit apalagi menyangkut seluruh OPD. “Hitungan pastinya besok sama Pak Bupati, sekitar dua digit miliar lah efisiensi perjalanan dinas,” lanjutnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita