Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembahasan Raperda di DPRD Gunungkidul Dimulai usai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Andi May • Jumat, 14 Februari 2025 | 12:50 WIB
   Rapat Paripurna pengesahan raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Kamis (19/12).   
  Rapat Paripurna pengesahan raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Kamis (19/12).  

 

GUNUNGKIDUL - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Gunungkidul bakal dimulai pada Maret 2025 nanti. Dalam triwulan pertama, ada tiga raperda yang akan dibahas mengenai kelembanggaan pemerintahan bupati terpilih.

Pada 2025, setidaknya ada 13 Raperda yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, dengan tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin mengatakan, tiga perda yang akan dibahas di triwulan pertama menyesuaikan dengan program-program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Joko Parwoto. 

"Ada tiga yang akan dibahas pada Maret nanti, yakni penataaan kelembagaan pemerintahan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan kabupaten layak anak," ujar Ery kepada awak media, Kamis (13/2).

Pembahasan raperda yang tak kunjung dimulai sampai sekarang, kata Ery, menunggu nota pengantar dari pemerintahan bupati terpilih. Dengan begitu, pembahasan tiga raperda tersebut dapat dimulai.

"Pembahasan raperda tentunya akan membentuk panitia khusus terlebih dahulu, tentunya kami optimistis dapat selesai tepat waktu," ucapnya.

Ery menyebutkan, ada 13 raperda yang akan dibahas pada 2025. Tiga raperda inisiatif DPRD berdasarkan permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat seperti perlindungan produk lokal, pencegahan dan penanganan kebakaran serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol.

Mengenai raperda penataan kelembagaan, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan, adanya potensi rotasi habaran ataupun penggabungan dinas-dinas tetentu menjadi satu. 

"Sesuai dengan edaran menteri dalam negeri (Medagri), penataan tidak perlu menunggu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, hal itu diperlukan untuk mendukung jalannya visi misi dari bupati terpilih," ujar Heri.

Heri belum bisa merinci rotasi ataupun perampingan kelembagaan saat bupati terpilih menjalankan ketugasannya. Akan tetapi pihaknha tengahenyusun draf perda SOTK yang baru.  Bupati dan Wakil Bupati Terpiluh akan dilantik langsung Presiden RI di Istana Negara pada 20 Februari 2025 mendatang. (ndi/pra)

 
Editor : Heru Pratomo
#Raperda #Gunungkidul #DPRD