PURWOREJO - Di 2024, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Dinperkimtan) Purworejo telah menyerahkan hibah sarana peribadatan kepada 70 penerima. Total dana yang digelontorkan yaitu senilai Rp 2,4 miliar.
Kabid Pengembangan Perumahan Rakyat (PPR), Dinperkimtan Purworejo Dwi Putranto menyampaikan, sebanyak 70 penerima kegiatan hibah sarana masjid, musala, dan gereja tersebut tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Dia merinci, sebanyak 67 penerima murni sesuai yang diajukan senilai Rp 2,3 miliar.
Sedangkan, tiga penerima lainnya berdasarkan perubahan sebesar Rp 90 juta. Dwi menyebut, semuanya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada masyarakat. "Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam melaksanakan ibadah," harap dia, Kamis (16/1).
Disampaikan, di 2025 ini permohonan hibah untuk sarana peribadatan masjid, musala, dan gereja tidak melalui Dinperkimtan Purworejo lagi. "Mulai 2025, pengajuan dilakukan di bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo," terangnya.
Dia menambahkan, di 2024, Dinperkimtan Purworejo juga telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di enam perumahan. Yaitu, Perumahan Bumi Cangkrep Permai, Dalem Karahayon Permai, Sucen Indah Permai, Palapan Estate, Green Tambak Regency, dan Metro Regency 1.
Selain itu, di 2024 pihaknya juga melakukan perbaikan jalan di tujuh jalan di wilayah baik yang ada pengembangnya maupun yang ada di poros lingkungan kelurahan. Antara lain, di Kelurahan Cangkrep Lor, Kelurahan Cangkrep Kidul, Kelurahan Kutoarjo, Kelurahan Mranti, Kelurahan Kedungsari, Kelurahan Kelurahan Bayem, dan Perum KBN.
Baca Juga: TPSS Pandansari Bantul Sudah Tidak Beroperasi Tetapi Baru Ditolak Warga dan Walhi
Rencananya, di 2025 ini, Dinperkimtan Purworejo juga akan membangun PSU kembali di dua perumahan tahun ini. "Dua perumahan tersebut yaitu Perum Pepabri Kelurahan Boro kulon dan di Bumi Satria Permai Desa Kaliwatu Bumi," sebut dia.
Dikatakan, pembangunan PSU tersebut bertujuan untuk untuk meningkatkan kualitas perumahan. PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar menjadi lebih sehat dan aman.
Untuk memastikan PSU dikelola dengan baik, pemerintah daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan. Salah satunya dengan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman di Daerah serta Perda Purworejo Nomor 6/2024 tentang Penyerahan PSU kepada pemda melalui Dinas Perkimtan Purworejo.
Ada sejumlah kendala dalam penyerahan PSU yaitu pengembang sudah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, hingga pailit. Namun, dalam perda sudah diatur jika pengembang tidak diketahui keberadaannya maka penyerahan PSU bisa dilakukan oleh masyarakat atau penghuni perumahan. "Tapi, di 2025 ini ada enam perumahan yang akan diserahkan PSU-nya," tandas dia. (han)
Editor : Heru Pratomo