Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tempati Gedung Lama Dibeli  Danais Rp 70 M, KPH Yudanegara Lanjutkan Reformasi Kalurahan dan Pemberdayaan BUMDesa

Kusno S Utomo • Selasa, 7 Januari 2025 | 15:40 WIB

 

KPH Yudanegara
KPH Yudanegara
 

 

JOGJA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK dan Dukcatpil) DIJ menjadi satu di antara dua organisasi perangkat daerah (OPD)  baru. Dibentuk berdasarkan Perdais DIJ No. 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemprov DIJ.

Satu instansi lainnya adalah Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setprov DIJ. Berbeda dengan Biro PBJ yang berada di lingkungan kantor gubernur DIJ, Dinas PMK dan Dukcatpil DIJ menempati gedung di luar  kompleks Kepatihan. Tepatnya di Jalan Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto 221 Tegalrejo, Jogja. Persisnya di selatan pertigaan Jati Kencana.

  Kantor yang ditempati bukanlah gedung baru yang dibangun pemprov. Namun bangunan lama yang dibeli dengan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp 70 miliar. Semula merupakan gedung Lembaga Pembiayaan Adira.

Informasi pembelian gedung Adira itu pernah disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi seperti pernah dimuat  Radar Jogja edisi 26 Januari 2023. “Setahu saya sebelum membeli Hotel Mutiara I dan II Malioboro,” ungkapnya.

Sumadi berani memastikan itu karena saat pemprov membeli Hotel Mutiara I dan II dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Kebudayaan DIJ. Hotel Mutiara I dan II dibeli dengan danais. Totalnya menghabiskan anggaran Rp 170 miliar. Pembelian dilakukan pada TA 2020 lalu. Di tengah suasana pandemi Covid-19.

“Kalau Hotel Mutiara saya tahu alasan dibeli dengan danais. Kalau gedung Adira saya tidak tahu,” jelas Sumadi. Diakui, Hotel Mutiara I dan II akan digunakan sebagai sentra UMKM dan ekonomi kreatif. Sedangkan bekas gedung Adira, Sumadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan pemprov membeli gedung bekas lembaga pembiayaan tersebut.

Setelah dibeli, bekas gedung Adira itu sempat beberapa waktu mangkrak. Tak digunakan untuk aktivitas. Baru pada pertengahan 2023 dimanfaatkan sebagai kantor Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) yang menjadi unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pariwisata DIJ. Meski telah ditempati, sampai kemarin belum terlihat adanya petunjuk sebagai kantor Dinas PMK dan Dukcatpil DIJ. Tak ada papan di depan kantor yang persis di seberang Superindo.

  Kepala Dinas PMK dan Dukcatpil DIJ Kanjeng Pangeran Harya (KPH) Yudanegara mengawali hari pertama usai dilantik sebagai kepala dinas pada Jumat (3/1) lalu,  dengan menghadiri undangan rapat kerja (raker) Komisi A DPRD DIJ. Agendanya membahas pelaksanaan Perdais No. 1 Tahun 2024.

  Selesai raker,  Kanjeng Yuda, sapaan akrabnya, mengadakan kunjungan silaturahmi ke Ketua DPRD DIJ Nuryadi. Pertemuan berlangsung sekitar setengah jam. Ikut hadir Ketua Komisi A Eko Suwanto.

Baca Juga: 2024, Angka Perceraian di Bantul 1.205 Kasus, Pngadilan Agama Sebut Jumlah Terendah selama Lima Tahun Terakhir

  Saat meninggalkan ruangan ketua dewan, Kanjeng Yuda berpapasan dengan Anggota Komisi A Stevanus Christian Handoko. Dia mempersilakan singgah di ruang Fraksi Partai NasDem, PPP dan PSI DPRD DIJ yang bersebelahan dengan ruang kerja ketua dewan.

Namun suami GKR Bendara itu menolak halus tawaran Stevanus itu. “Ini saya mau pulang ke kantor membantu teman-teman usung-usung dan angkat meja kursi,” ucapnya.

Kepada Radar Jogja secara khusus Kanjeng Yuda mengatakan, ada tiga hal yang menjadi prioritasnya. Pertama, melanjutkan reformasi kalurahan. Ini sesuai dengan perintah Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.  “Pedoman reformasi kalurahan tertuang dalam Pergub DIJ No. 40 Tahun 2023,” katanya.

 Sesuai pergub itu, reformasi kalurahan dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, reformasi birokrasi (RB) kalurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat (RPM) kalurahan. Selain itu, doktor lulusan Universitas Yamacughi Jepang, ini juga akan terus menyosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas yang wajib dimiliki setiap anak usia 0-17 tahun. Regulasi  KIA juga diatur dalam Perda DIJ No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA.

Didampingi Kabid Pemberdayaan Dinas PMK dan Dukcatpil DIJ Andriyan Muryanto, Kanjeng Yuda juga menaruh atensi pada pengembangan badan usaha milik desa (BUMDesa) atau badan usaha milik kalurahan (BUMKal).

Menurut dia, dari 392 kalurahan se-DIJ tak semua telah mempunyai BUMDesa. Ada beberapa kalurahan yang sampai sekarang belum membentuk. “Nanti akan kami undang, apa alasannya kok sampai belum punya BUMDesa,” katanya.

Diingatkan, kalurahan sebenarnya tak punya alasan kesulitan anggaran. Sebab, mulai tahun ini Pemprov DIJ telah mengalokasikan bantuan keuangan khusus (BKK) setiap kalurahan Rp 100 juta yang bersumber dari danais. “Masak tidak bisa disisihkan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta sebagai modal awal,” tandas birokrat yang berulang tahun setiap 26 Oktober ini.

Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD DIJ Syarif Guska Laksana mengatakan, raker membahas kelembagaan baru dihadiri tiga kepala OPD. Di samping Kanjeng Yuda, Kepala Biro Tata Pemerintahan Danang Setiadi dan Kepala Biro Organisasi Ana Windyawati yang hadirnya. “Lainnya pamit dan ada yang diwakilkan,” kata Guska.

Raker belum banyak membahas hal-hal yang bersifat substansi. Tapi masih bersifat umum. “Sekadar perkenalan. Rapat kemudian diskors. Kami jadwalkan ulang,” kata politisi Partai Golkar ini. (oso/kus/laz)

Editor : Heru Pratomo
#Gedung Lama #hotel mutiara #KPH Yudanegara #BUMDes #Danais #adira #pemberdayaan #reformasi kelurahan #Covid-19