RADAR JOGJA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 dipatok senilai Rp 93,4 juta. Dengan skema pembiayaan baru ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah haji (CJH) naik sekitar Rp 6,23 juta. Dari Rp 49.812.700,26 menjadi Rp 56.046.172.
Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH), Ditjen PHU Kemenag RI Suratman mengutarakan, BIPH itu bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, dan dana atau sumber lain yang sah. "Bipih itu biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji," sebutnya, Senin (11/12).
Sementara sisanya merupakan biaya yang harus dibayar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari hasil investasi keuangan haji, efisiensi PIH, dan sumber lainnya. Setiap tahunnya, BPIH maupun yang dibayarkan calon jemaah haji (CJH) terus meningkat. Sebab, ada beberapa perubahan menyesuaikan kurs dollar dan Arab Saudi.
Suratman menyebut, BPIH pada 2024 ini nilainya sebesar Rp 93.410.286. Dari jumlah itu, kata dia, ada dua ketentuan. Pertama, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Per jemaah, rata-rata membayar sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen. Bipih itu meliputi biaya penerbangan sebesar Rp 33.427.838, akomodasi di Mekkah Rp 17.596.800, dan sebagian akomodasi Madinah Rp 653.534. Kemudian, biaya hidup (living cost) Rp 3.120.000, dan biaya visa sebesar Rp 1.248.000.
Kemudian, sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji. Rata-rata per jemaah mendapat sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen dari Rp 93,4 juta. Nilai manfaat itu meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan komponen BPIH di dalam negeri.Dia menyebut, BPKH dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2024. Yang akan menjadi dana nilai manfaat operasional biaya haji. "Perkembangan BPIH dari tahun ke tahun memang berbeda. Itu (biaya yang ditetapkan) dipandang sebagai formulasi ideal untuk proporsionalitas beban BPIH," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU), Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng Fitriyanto menambahkan, saat mendaftar haji, CJH membayar Bipih sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan porsi haji. Sisanya atau Rp 31 juta bisa dibayar saat masa pelunasan dibuka.
Baca Juga: Beasiswa Tak Cair, Mahasiswa Asal Raja Ampat, Papua Barat Terlantar di Jogja
Dia menambahkan, tahun ini, pelunasan Bipih bisa dilakukan dengan sistem cicil. Biaya yang dicicil pun, lanjut dia, sesuai dengan kemampuan CJH. Tidak ada batas minimal. "CJH bisa mencicil biaya itu sebelum pembukaan pelunasan dimulai karena rencananya dibuka mulai 9 Januari 2024," kata dia.
Bahkan, lanjut Fitriyanto, sisa Bipih yang dibayarkan oleh CJH, nilainya bisa dikurangi dari nilai manfaat yang masuk dari virtual account. Besaran nilainya, tergantung lama atau tidaknya CJH itu mengantre. "Kalau sisa Bipih itu Rp 31 juta, terus nanti ada potongan dari virtual account, berarti CJH tinggal menutup kekurangannya," tegas dia. (aya)
Editor : Heru Pratomo