JOGJA – Gaji pensiunan PNS mengalami perombakan, di tahun 2024 bukan lagiRp4,4 juta tertingginya. Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk pensiunan.
Saat membacakan pidato RAPBN 2024, Presiden Jokowi mwngumumkan adanya kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Selain itu kenaikan gaji juga diumumkan Presiden Jokowoi untuk PNS, TNI, dan Polri.
Berbeda dengan pensiunan. PNS, TNI, dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Kenaikan gaju yang diumumkan oleh Presiden Jokowi tersebut, mulai diterapkan di tahun 2024.
Dengan diterapkannya kenaikan gaji 12 persen di tahun 2024 mendatang.
Maka bisa dikatakan bahwa, gaji tertinggi pada pensiunan PNS bukan lagi sebesar Rp4,4 juta.
Berikut gambaran besaran gaji pada pensiunan PNS golongan I II III IV di tahun 2024.
Pensiunan PNS golongan I
Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS golongan II
IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS golongan IV
IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)