Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Serahkan KPT Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian

Administrator • Kamis, 20 Agustus 2020 | 03:27 WIB
PERLINDUNGAN: Penyerahan KPT Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian di Ruang Rapat RSUD Wonosari. (HUMAS TASPEN JOGJAKARTA FOR RADAR JOGJA)
PERLINDUNGAN: Penyerahan KPT Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian di Ruang Rapat RSUD Wonosari. (HUMAS TASPEN JOGJAKARTA FOR RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Pada hari ini Rabu (19/8) PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Jogjakarta menyerahkan Kartu Peserta Taspen (KPT) Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian. Bertempat di Ruang Rapat RSUD Wonosari, sejumlah 315 kartu diserahkan kepada Pegawai Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul.

Penyerahan diwakili oleh Manager Layanan dan Manfaat Dedi Rosidi Evianto, sedangkan para penerima didampingi oleh Direktur RSUD Wonosari dr Heru Sulistyowati, Sp.A. Dijelaskan, Kartu Peserta Taspen (KPT) ini sebagai bukti keikutsertaan dan juga perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non-ASN di lingkungan kerja RSUD Wonosari.

”Dengan adanya perlindungan ini pegawai Non ASN dapat bekerja dengan aman, nyaman serta optimal dalam melayani masyarakat,” jelas Dedi.

TASPEN, lanjutnya, mendapatkan kepercayaan dari pemerintah selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah.

Program JKK dan JKM bagi yang bekerja pada Penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP No.70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Juga berdasar PP No.66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2015 serta  PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh TASPEN.

Sementara untuk Anggota TNI, Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI. Itu berdasarkan PP No.102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan tersebut diharapakan agar Pemerintah Kota/Kabupaten lain yang masuk wilayah kerja TASPEN Jogjakarta dapat mengikuti jejak RSUD Wonosari. Utamanya dalam memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi Non ASN sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018. (*/ila)

 

 

  Editor : Administrator
#KPT Jaminan Kematian #Taspen Jogja #pt taspen