Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyisakan persoalan yang tak bisa diselesaikan hanya dengan mengetuk palu. Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan tamat sekolah menengah atas (SMA).
Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum, sekaligus menilai perkara tersebut secara substantif tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim PHPU setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Di sinilah letak ironi konstitusionalnya. Persoalan mendasar mengenai dokumen pendidikan terungkap dalam persidangan, tetapi MK tidak memutus perkara tersebut dengan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Putusan itu bukan vonis bahwa Gibran terbukti melanggar hukum. Namun, putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai pembuktian bahwa seluruh persyaratan pencalonannya telah terpenuhi.
Mahkamah memang menutup pintu PHPU yang diajukan para pemohon. Tetapi apakah pintu pertanggungjawaban hukum juga harus ditutup? Tentu tidak.
Dokumen yang Tak Ditemukan
Persoalan ini bukan soal selera publik terhadap Gibran, apalagi permusuhan politik terhadap Presiden Joko Widodo, ayah kandungnya. Ini soal persyaratan hukum untuk menduduki jabatan tertinggi kedua dalam negara.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan pendidikan yang harus disertakan dalam proses pencalonan.
Kata kuncinya bukan sekadar bersekolah, melainkan tamat. Kehadiran dalam kegiatan belajar tidak otomatis berarti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan. Dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan pun harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA. Mahkamah juga menguraikan keterangan mengenai dokumen pendukung yang terungkap dalam persidangan, antara lain *certificate of attendance*, catatan akademik, dan penjelasan nilai, yang bukan dengan sendirinya bukti kelulusan.
Fakta persidangan ini menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apa dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan Gibran? Dokumen apa yang menjadi landasannya? Apakah persyaratan dalam UU Pemilu benar-benar telah dipenuhi?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan sekadar menunjuk surat yang sudah diterbitkan Kementerian Pendidikan. Justru dasar penerbitan surat itulah yang perlu diperiksa.
Jika dokumen yang menjadi prasyarat tidak ditemukan dalam persidangan, apakah dasar penerbitan surat penyetaraan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Jika penyelenggara pemilu menerima surat tersebut, apakah verifikasinya sudah memenuhi persyaratan undang-undang?
Ini bukan tuduhan yang sudah terbukti. Ini persoalan hukum yang memiliki alasan untuk diperiksa lebih lanjut.
DPR dan Hak Angket
Setelah jalur PHPU tidak menghasilkan pemeriksaan substantif yang berujung pada pembatalan pencalonan, perhatian beralih kepada DPR. Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan hak angket kepada DPR sebagai salah satu instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan.
Hak angket tidak boleh dijadikan alat untuk mengadili seseorang melalui panggung politik. Namun, DPR juga tidak patut bersembunyi di balik alasan bahwa MK telah menjatuhkan putusan.
Hak angket harus diarahkan pada penyelidikan terhadap kebijakan atau pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan DPR, bukan mengambil alih tugas penyidik ataupun menggantikan proses peradilan. Dalam konteks ini, DPR dapat menelusuri tata kelola penerbitan surat penyetaraan dan pertanggungjawaban instansi pemerintah terkait.
Pertama, DPR perlu meminta penjelasan kementerian yang berwenang mengenai surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 2019. Apa dokumen yang diajukan sebagai dasar? Siapa yang memeriksa dan menyetujuinya? Apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku ketika surat diterbitkan?
Kedua, DPR perlu meminta penjelasan KPU mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2023. Bagaimana ketentuan pendidikan diterapkan? Dokumen apa yang diperiksa? Apakah prosedur verifikasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu?
Ketiga, DPR perlu meminta penjelasan Bawaslu mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut. Jika ditemukan kekeliruan, apakah ada pemeriksaan atau tindakan korektif?
Keempat, dokumen pendukung, catatan pemeriksaan, surat-menyurat, serta keterangan pejabat yang terlibat harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Dari sana, DPR dapat menilai apakah persoalan ini berupa kelemahan administrasi, kesalahan penafsiran aturan, dugaan pelanggaran etik, atau indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan oleh lembaga berwenang.
Pertanyaan yang paling penting justru sederhana: apakah DPR berani menyelidiki persoalan yang menyangkut orang di lingkaran kekuasaan dengan standar yang sama seperti ketika menyelidiki pihak lain?
Pasal 7A: Pintu Konstitusional Bukan Jalan Pintas
Persoalan ini juga perlu dilihat melalui Pasal 7A UUD 1945. Konstitusi menyatakan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Ketentuan mengenai tidak lagi terpenuhinya syarat jabatan penting untuk diperhatikan. Namun, penerapannya terhadap persoalan dokumen pendidikan pada saat pencalonan bukan sesuatu yang boleh disimpulkan secara otomatis. Harus ada penilaian hukum mengenai hubungan antara persyaratan pencalonan, status pejabat yang sudah dilantik, dan ketentuan pemberhentian dalam konstitusi.
Jika penyelidikan kelak menemukan bukti yang cukup bahwa persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, persoalan itu dapat memunculkan pertanyaan konstitusional serius mengenai keabsahan pemenuhan syarat jabatan. Apakah temuan tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat? Pertanyaan ini harus diuji melalui mekanisme konstitusi, bukan dijawab semata-mata melalui tekanan politik.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan yang harus ditempuh. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang ditentukan konstitusi dan/atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pendapat tersebut harus diputuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Selanjutnya, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila MK membenarkannya, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan sesuai kuorum dan persyaratan persetujuan yang ditentukan konstitusi, setelah wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, DPR bukan lembaga yang dapat memberhentikan Gibran sendirian. Hak angket juga bukan jalan pintas menuju pemakzulan. Akan tetapi, DPR memiliki peran penting untuk menilai fakta, meminta pertanggungjawaban pemerintah, dan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses konstitusional.
Pasal 7A tidak boleh diperlakukan sebagai hiasan konstitusi. Namun, mekanisme pemberhentian juga tidak boleh dijadikan ancaman politik sebelum dasar hukum dan pembuktiannya jelas.
Dugaan Pidana: Periksa Unsurnya, Jangan Mendahului Putusan
Persoalan ini juga membuka kemungkinan pemeriksaan pidana pemilu apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan surat maupun dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat didasarkan hanya pada kenyataan bahwa dokumen kelulusan tidak ditemukan dalam persidangan MK. Harus dibuktikan unsur-unsur tindak pidana sesuai rumusan pasal dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pertanyaan yang perlu diperiksa ialah apakah surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan diterbitkan berdasarkan dokumen yang sah dan benar. Apakah terdapat dokumen palsu? Jika ada, siapa yang membuat atau menggunakannya? Apakah unsur kesengajaan dan unsur lain yang disyaratkan ketentuan pidana dapat dibuktikan?
Ketiadaan bukti kelulusan yang meyakinkan di persidangan merupakan alasan untuk menelusuri dasar penerbitan dan penggunaan surat penyetaraan. Namun, hal itu sendiri belum otomatis membuktikan pemalsuan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Aparat penegak hukum yang berwenang perlu menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang memadai, melanjutkannya sesuai prosedur hukum. Penilaian mengenai jenis dan besaran sanksi pun harus mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku saat perbuatan diperiksa dan diadili.
Pembedaan ini penting agar kritik terhadap kekuasaan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian.
Jangan Biarkan Lembaga Saling Berlindung
Perkara ini bukan hanya menyangkut Gibran. Ia juga menyangkut integritas kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan, KPU, Bawaslu, dan seluruh sistem pencalonan presiden dan wakil presiden.
Jika surat penyetaraan diterbitkan secara benar dan persyaratan hukum sesungguhnya terpenuhi, lembaga terkait harus dapat menjelaskannya dengan bukti yang terbuka dan dapat diverifikasi. Penjelasan yang terang justru akan membantu mengakhiri polemik.
Sebaliknya, jika ditemukan kesalahan dalam penerbitan surat, verifikasi pencalonan, atau pengawasan pemilu, harus ada pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Tidak cukup dengan mengatakan bahwa dokumen telah diterima atau keputusan telah telanjur diambil.
Demokrasi tidak boleh bergantung pada anggapan bahwa setiap pejabat dan lembaga negara selalu benar. Demokrasi justru membutuhkan mekanisme untuk memeriksa kekuasaan ketika muncul keraguan yang beralasan.
Putusan MK telah memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan. Namun, putusan itu tidak memberikan dasar untuk menyatakan Gibran otomatis bersalah atau otomatis harus diberhentikan. Kesimpulan tersebut harus lahir dari proses hukum yang tepat.
DPR Diuji: Berani atau Berpaling?
Kini DPR menghadapi ujian politik sekaligus konstitusional. Apakah lembaga perwakilan rakyat itu akan meminta penjelasan, menelusuri dokumen, memeriksa proses penerbitan surat penyetaraan, dan menguji cara KPU memverifikasi persyaratan calon? Ataukah DPR memilih diam karena perkara ini menyentuh lingkaran kekuasaan?
Tekanan publik berpotensi membuat pilihan untuk diam semakin sulit. Jika masyarakat semakin luas menuntut DPR menggunakan hak angket, mahasiswa mulai bergerak ke jalan, dan aktivis demokrasi mulai mendatangi partai-partai politik untuk meminta dukungan, persoalan ini tidak lagi dapat diperlakukan sebagai suara segelintir orang.
Partai-partai politik pun akan menghadapi pertanyaan mendasar: apakah mereka berdiri untuk menjaga konstitusi dan kepentingan publik, atau justru memilih menghindar demi memelihara kenyamanan hubungan dengan kekuasaan?
Besarnya tekanan publik memang tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Hak angket bukan alat untuk memenuhi tuntutan massa tanpa dasar, melainkan instrumen pengawasan untuk mengungkap fakta dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Namun, dalam demokrasi, aspirasi masyarakat yang meluas dan beralasan bukan sesuatu yang pantas diabaikan.
Jika DPR menemukan dasar yang cukup, mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan konstitusi. Jika terdapat dugaan dokumen palsu dan unsur pidana yang terpenuhi, jalur penegakan hukum juga harus bekerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh kepastian.
Semua itu harus dilakukan tanpa prasangka politik dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun.
Sebab jabatan wakil presiden bukan hak keluarga, bukan hadiah politik, dan bukan wilayah yang kebal dari pemeriksaan hukum. Jabatan itu lahir dari pemilu yang wajib tunduk pada persyaratan undang-undang.
MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan. Putusan tersebut tidak menyelesaikan seluruh pertanyaan substantif. Kini DPR dan lembaga berwenang lainnya harus menunjukkan apakah negara memiliki keberanian untuk menuntaskannya.
**Sehabis reses ini, kita tunggu apa yang akan terjadi di Senayan.** Apakah DPR akan membuka ruang penyelidikan dan menjawab tuntutan publik, atau kembali berlindung di balik prosedur dan kalkulasi politik? Ketika pertanyaan tentang pemenuhan syarat jabatan wakil presiden telah menjadi perhatian masyarakat, sikap diam pun akan dibaca sebagai pilihan politik.
Konstitusi tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan. Jika syarat jabatan terbukti tidak terpenuhi dan mekanisme konstitusional dapat diterapkan, prosesnya harus dijalankan. Jika unsur pidana terbukti, hukum harus menindak. Jika tidak terbukti, kebenaran harus dijelaskan secara terbuka.
**Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya dokumen pendidikan Gibran, melainkan keberanian DPR menjaga konstitusi. Sampai kapan DPR bisa mengelak?**
Editor : Bahana.