Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik
Serikat Mahasiswa (Sema) UGM baru saja menulis surat terbuka mempertanyakan kembali pelaksanaan Keistimewaan DIY. Berbagai hal disoroti. Mulai dari nasib pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, warga penghuni Sultanaat Grond (SG), kondisi buruh, hingga mempertanyakan kembali makna keistimewaan Jogja. Itu yang menjadi berita utama yang diangkat Jawa Pos Radar Jogja pada edisi cetak pada Minggu (4/10) lalu. Hal sama juga diangkat dalam tayangan di online radarjogja.jawapos.com.
Berangkat dari adanya keresahan itu, perlu dipahami Yogyakarta memang istimewa. Sejarahnya, kebudayaannya, maupun peran kasultanan dan kadipaten dalam perjalanan republik merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia. Tapi, setelah lebih dari 13 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) berlaku, muncul satu pertanyaan yang semakin relevan diajukan. Keistimewaan itu sebenarnya untuk siapa?
Pertanyaan ini bukan untuk menghapus keistimewaan Yogyakarta. Justru sebaliknya, diperlukan agar keistimewaan tidak kehilangan ruhnya. Pasal 5 UUK DIY menempatkan demokrasi, kesejahteraan, pemerintahan yang baik, kebhinnekaan dalam bingkai NKRI, serta peran kasultanan dan kadipaten dalam menjaga kebudayaan sebagai tujuan keistimewaan. Bahkan Pasal 7 ayat (3) menegaskan, pelaksanaan kewenangan keistimewaan harus berdasarkan nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.
Baca Juga: Anak Pelaku Penganiayaan Guru di Sleman Mogok Sekolah, Disdik Turun Tangan
Karena itu, setelah 13 tahun, yang perlu dievaluasi bukan apakah Yogyakarta pantas istimewa. Namun apakah cara keistimewaan dijalankan masih berpihak kepada rakyat. Persoalan paling krusial dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat adalah dinamika tata kelola pertanahan. Sejak disahkannya UUK DIY, terjadi pergeseran paradigma pertanahan yang memicu pemahaman adanya dualisme hukum.
Secara historis, integrasi hukum tanah di DIY telah ditegaskan pada dasawarsa 1980-an melalui Keppres No. 33 Tahun 1984, Kepmendagri No. 66 Tahun 1984, dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 yang secara penuh memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Langkah ini merupakan semangat dan komitmen Sultan Hamengku Buwono IX dan rakyat DIY pada 1984 untuk menyelaraskan pertanahan Yogyakarta dengan sistem agraria nasional.
UUK DIY kemudian memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan. Masalahnya muncul ketika kewenangan tersebut diterjemahkan melalui berbagai aturan pelaksana, terutama Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dituding sebagai landasan hukum pengalihan status tanah warga serta peletakan cap hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah keraton.
Praktik ini memicu kritik dan keresahan di kalangan warga DIY karena dinilai menghidupkan kembali asas domeinverklaring zaman kolonial, di mana tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga serta-merta diklaim sebagai milik raja.
Ketika status HGB dan beberapa surat hak milik (SHM) warga dikonversi atau dibatasi status hukumnya, kepastian hukum serta ruang hidup warga berada di posisi yang sangat rapuh. Status keraton sebagai badan hukum khusus yang juga sebagai subjek hukum atas tanah (hak milik) dalam praktiknya lebih banyak dipakai melayani kepentingan komersial ketimbang perlindungan sosial. Sebuah kondisi yang berseberangan dengan janji kesejahteraan dalam Pasal 5 huruf b UUK DIY.
Sejak saat itu kemudian seolah ada dualisme aturan yang mengatur pertanahan di DIY. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar. Apakah dualisme pertanahan yang sekarang dirasakan warga DIY benar-benar merupakan konsekuensi UUK DIY. Atau justru lahir dari penafsiran dan konstruksi aturan pelaksananya?
Persoalan juga muncul terkait dengan Tanah Desa. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa. Pasal 76 UU No. 6 Tahun 2014 menyebut tanah kas desa sebagai aset desa. Kekayaan desa berupa tanah juga harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Namun Perdais No.1 Tahun 2017 membangun konstruksi berbeda. Tanah desa yang berasal dari tanah Kasultanan atau Kadipaten dengan hak anggaduh ditempatkan dalam konstruksi Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten. Bahkan tanah desa yang telah bersertifikat hak pakai diarahkan untuk disesuaikan statusnya di atas tanah Kasultanan atau Kadipaten.
Jika tanah kas desa merupakan aset desa menurut UU Desa, atas dasar apa status tersebut kemudian ditempatkan sebagai tanah Kasultanan atau Kadipaten? Ini bukan sekadar perdebatan terminologi. Status tersebut menentukan siapa yang memiliki kedudukan hukum atas tanah. Siapa yang mengelolanya, siapa yang memperoleh manfaatnya, dan kepada siapa rakyat desa dapat meminta pertanggungjawaban.
Baca Juga: Suhu Laut Mati Diprediksi Naik hingga 8 Derajat Celsius pada 2100, Ini Penyebabnya
Perda DIY No. 5 Tahun 1954 juga tidak boleh diabaikan dalam membaca sejarah persoalan ini. Namun secara hukum, perlu dicatat bahwa Perda DIY No. 3 Tahun 1984 menyatakan sejumlah peraturan agraria DIY berdasarkan kewenangan otonomi, termasuk Perda DIY No. 5 Tahun 1954, tidak berlaku setelah UUPA diberlakukan sepenuhnya.
Persoalannya bukan sekadar menghidupkan kembali aturan lama. Tapi justru mempertanyakan apakah konstruksi baru setelah UUK DIY telah konsisten dengan UUPA, UU Desa, Keppres 33/1984, dan batas kewenangan yang diberikan UUK itu sendiri.Jika tanah desa akhirnya hanya menjadi tanah yang dikelola desa tetapi secara hukum ditempatkan sebagai milik pihak lain, desa berpotensi kehilangan salah satu basis ekonominya. Keistimewaan seharusnya memperkuat desa, bukan menjadikan desa sekadar pengelola tanah yang bukan lagi menjadi asetnya. Tanah harus memberikan kepastian hukum kepada rakyat. Tanah Desa harus tetap memiliki posisi yang jelas sebagai aset desa.
Kritik terhadap keistimewaan tidak berhenti pada persoalan agraria dan desa. Namun juga merambah tata kelola birokrasi dan ruang sipil. Pasal 6 UUK DIY secara eksplisit membatasi lingkup keistimewaan pada tataran provinsi. Namun, terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 25 Tahun 2019 memperluas penetrasi keistimewaan hingga ke tingkat kabupaten/kota, kalurahan, hingga padukuhan. Penjenjangan regulasi ini dinilai problematis secara tata hukum karena Pergub DIY No. 25 Tahun 2019 jelas-jelas bertentangan dengan pasal 6 UUK DIY.
Keistimewaan baru benar-benar bermakna ketika sejarah dihormati, budaya dilestarikan, tanah rakyat dilindungi, desa diperkuat, uang negara diawasi dan kesejahteraan dirasakan. Keistimewaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperluas kekuasaan di luar batas yang diberikan undang-undang.
Yogyakarta boleh melestarikan sejarah kerajaan. Tetapi pemerintahan DIY tetap merupakan pemerintahan republik. Di sinilah semangat Hamengku Buwono IX penting untuk dibedakan dari romantisme struktur kerajaan masa lalu. Yogyakarta bergabung dengan republik bukan untuk menjadikan republik sebagai kerajaan, melainkan menjadikan kekayaan sejarah Yogyakarta bagian dari republik. (***)
Editor : Bahana.