Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior

Bahana. • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan

 JAKARTA — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan agar Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak berubah menjadi sekadar “rumah para senior” atau tempat berkumpulnya tokoh-tokoh yang telah selesai dari jabatan publik.

Menurut Djohermansyah, Wantimpres seharusnya menjadi ruang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh second opinion atau pandangan kedua yang kritis, independen, berbasis keahlian, dan berani menyampaikan advis terhadap kebijakan yang berpotensi keliru.

“Presiden tidak membutuhkan 26 orang untuk mengangguk. Presiden membutuhkan orang yang dapat menunjukkan di mana letak risikonya,” kata Djohermansyah dalam pandangannya, Minggu (4/10/2026).

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) melantik 26 anggota Wantimpres. Pratikno ditunjuk sebagai ketua, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.

Komposisi Wantimpres tersebut berasal dari beragam latar belakang, antara lain akademisi, tokoh agama, mantan menteri, politisi, mantan kepala daerah, purnawirawan TNI dan Polri, pengusaha, serta tokoh masyarakat.

Djohermansyah menilai keberagaman tersebut dapat menjadi kekuatan apabila benar-benar digunakan untuk memperkaya perspektif Presiden dalam mengambil keputusan.

Namun, keberagaman latar belakang saja tidak cukup.

“Masalahnya bukan senior atau junior. Masalahnya adalah apakah mereka mampu menjadi pengkritik internal yang konstruktif bagi Presiden,” ujarnya.

Jangan Mengulang Model Lama

Djohermansyah mengingatkan agar Wantimpres tidak mengulang pola lembaga penasihat pada masa lalu yang lebih banyak berisi tokoh-tokoh senior.

Menurut dia, seorang presiden sebagai chief executive memang membutuhkan lembaga penasihat yang kuat. Alasannya, informasi yang masuk ke meja Presiden sebagian besar berasal dari struktur birokrasi dan jalur pengambilan keputusan yang sama.

“Birokrasi memberikan laporan. Menteri memberikan rekomendasi. Para pembantu Presiden menjalankan kebijakan. Tetapi siapa yang menguji semua itu dari luar jalur pengambilan keputusan?” katanya.

Menurut Djohermansyah, di situlah Wantimpres seharusnya memainkan peran.

UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menempatkan Wantimpres sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik diminta maupun tidak diminta Presiden.

Dengan mandat tersebut, kata Djohermansyah, Wantimpres tidak boleh hanya menjadi “yes man” dalam jumlah besar.

“Yang langka justru adalah orang yang dapat berkata kepada Presiden: kebijakan ini perlu dikaji ulang, datanya belum cukup, dampaknya terhadap daerah akan berat, atau kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Otonomi Daerah Jangan Jadi Titik Buta

Djohermansyah juga meminta agar persoalan hubungan pusat dan daerah menjadi salah satu perhatian utama Wantimpres.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi. Pemerintah pusat memang harus kuat dalam urusan nasional dan strategis. Namun, desentralisasi tidak sebatas membagi pekerjaan dari Jakarta kepada daerah.

“Desentralisasi adalah pembagian kewenangan, tanggung jawab, pembiayaan, dan akuntabilitas,” katanya.

Ia mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan penguatan kembali kendali pemerintah pusat dalam berbagai bidang.

Djohermansyah menilai tidak seluruh penguatan tersebut keliru. Ada urusan yang memang lebih efektif dikelola pemerintah pusat dan ada kepentingan nasional yang tidak boleh terfragmentasi oleh kepentingan daerah.

Namun, menurut dia, tidak semua persoalan daerah dapat diselesaikan dengan keputusan yang dibuat dari Jakarta.

Setiap daerah memiliki kondisi geografis, kapasitas fiskal, kualitas birokrasi, struktur ekonomi, dan karakter masyarakat yang berbeda.

“Kebijakan yang terlihat bagus di atas kertas dapat menghasilkan persoalan ketika bertemu kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Djohermansyah, Wantimpres harus mampu menguji kebijakan Presiden dari perspektif daerah.

Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab ketika kewenangan berada di pusat, tetapi pelaksanaan dan dampaknya berada di daerah.

“Siapa yang bertanggung jawab ketika yang memutuskan berbeda dengan yang melaksanakan?” katanya.

Persoalan tersebut, lanjut dia, menyangkut banyak bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, perizinan, desa, koperasi, hingga hubungan keuangan pusat dan daerah.

Jangan Semua Dilihat dari Jakarta

Djohermansyah mengatakan salah satu kelemahan pemerintahan yang terlalu terpusat adalah kecenderungan melihat Indonesia dari perspektif pusat.

“Jakarta menyusun kebijakan, Jakarta menetapkan target, Jakarta membuat indikator, Jakarta menentukan anggaran. Daerah kemudian diminta melaksanakan,” ujarnya.

Padahal, kata dia, kebijakan nasional pada akhirnya diuji di kabupaten, kota, dan desa.

“Indonesia bukan hanya Jakarta,” tegasnya.

Menurut Djohermansyah, setiap kebijakan strategis Presiden semestinya diuji dengan sejumlah pertanyaan: apa dampaknya bagi daerah, apakah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakannya, apakah daerah memiliki anggaran untuk membiayainya, apakah aparatur daerah mampu menjalankannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kebijakan tersebut gagal.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut dia, semestinya menjadi bagian dari second opinion Wantimpres.

Bukan Banyak Suara, tetapi Gagasan Tajam

Djohermansyah menilai jumlah 26 anggota Wantimpres bukan persoalan utama karena Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan orang-orang yang membantunya memberikan pertimbangan.

Yang lebih penting adalah bagaimana lembaga tersebut bekerja.

“Semakin banyak anggota, semakin besar pula tantangannya. Jangan sampai terlalu banyak suara justru menghasilkan terlalu sedikit gagasan yang tajam,” katanya.

Ia mendorong Wantimpres memiliki pembidangan yang jelas, kajian berbasis data, serta mekanisme untuk menguji kebijakan sebelum keputusan diambil.

Lebih dari itu, anggota Wantimpres harus memiliki keberanian intelektual untuk berbeda pendapat dengan Presiden. Tetapi tertutup saja, tak dibuka kepada publik.

“Presiden tidak membutuhkan orang yang sekadar mengatakan semua kebijakan sudah benar. Presiden membutuhkan orang yang dapat menunjukkan di mana letak risikonya,” ujar Djohermansyah.

Ia berharap Wantimpres tidak sekadar menjadi tempat berkumpulnya tokoh senior, tetapi menjadi pusat gagasan yang mampu memberikan perspektif alternatif kepada Presiden.

“Jangan sekadar menjadi rumah para senior. Jadikan ia rumah bagi gagasan, ruang untuk berbeda pendapat, dan tempat kebijakan diuji sebelum dijalankan atau ketika hendak direvisi,” katanya.

Menurut Djohermansyah, penguatan lembaga kepresidenan tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya memperbesar kekuasaan pusat. Sebaliknya, lembaga penasihat yang kuat dapat menjadi rem intelektual agar keputusan Presiden tidak didasarkan pada informasi yang terlalu sempit.

“Presiden memang membutuhkan penasihat. Tetapi penasihat yang paling berguna bukanlah yang paling dekat dengan telinga Presiden. Yang paling berguna adalah yang berani membuat Presiden melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat, dan Presiden perlu pula menyediakan waktu secara berkala menerima Wantimpres," kata Djohermansyah.

“Itulah mata kedua Presiden.”

Editor : Bahana.
warimpres istana negara Prabowo Subianto