Rencana pemerintah menggunakan rekening escrow untuk membantu pembayaran utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu dilihat secara jernih. Escrow hanyalah mekanisme penampungan dan pengaturan pembayaran. Ia dapat membuat pembayaran lebih tertib dan aman, tetapi tidak menyelesaikan persoalan pokok: apakah koperasi memiliki usaha yang layak dan mampu menghasilkan arus kas.
Escrow masuk akal jika koperasi memiliki bisnis sehat, arus kas jelas, dan kemampuan membayar utang. Persoalan muncul jika rekening ini digunakan untuk membayar cicilan koperasi yang belum mampu menghasilkan pendapatan dari usahanya sendiri.
Jika cicilan akhirnya dibayar dari dana pemerintah atau suntikan eksternal, masalah utang bukan diselesaikan, melainkan dipindahkan kepada negara.
Di sinilah bahaya moral hazard muncul. Risiko bisnis yang seharusnya dikelola koperasi perlahan ditanggung pemerintah. Koperasi pun dapat kehilangan dorongan untuk memperbaiki usaha karena selalu ada harapan negara turun tangan ketika arus kas tersendat.
Padahal koperasi dibangun atas asas kemandirian dan kekuatan anggota. Koperasi bukan badan usaha yang dirancang untuk terus hidup dari subsidi pemerintah.
Baca Juga: Tangis Haru Pecah Saat Seorang Ibu Harus Berpisah dengan Coki, Buaya yang Telah Dirawatnya
Karena itu, jangan sampai escrow menjadi selimut yang menutupi masalah sebenarnya: kelayakan usaha yang lemah, omzet rendah, manajemen yang belum siap, dan model bisnis yang belum terbukti.
Persoalan KDMP memang tidak muncul hari ini. Program ini dibangun secara besar-besaran dan serentak hingga menyasar sekitar 80.000 desa dan kelurahan. Pendekatan seperti ini mengandung risiko apabila tidak didahului persiapan, uji coba, dan keterlibatan masyarakat desa sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi.
Masalah pun muncul dari pengadaan tanah, pembangunan fisik, kesiapan pengelola dan peralatan, hingga kini persoalan pembayaran cicilan kepada bank-bank Himbara.
Ini menunjukkan satu hal: membangun koperasi tidak cukup dengan membangun gedung dan menyediakan modal.
Koperasi bukan proyek pemerintah. Koperasi adalah organisasi ekonomi milik anggota.
Karena itu, yang diperlukan sekarang bukan sekadar kebijakan baru untuk menambal persoalan, melainkan review menyeluruh. Pemerintah perlu memetakan mana koperasi yang sehat, mana yang perlu dibenahi, mana yang memiliki anggota aktif, dan mana yang secara bisnis tidak layak.
Koperasi yang sehat diberi ruang berkembang. Yang bermasalah dibenahi. Yang tidak memiliki model bisnis yang layak jangan dipaksa berjalan hanya karena sudah telanjur dibangun dan berutang.
Pendekatan top-down juga perlu dievaluasi. Kepala desa dan masyarakat harus terlibat dalam menentukan jenis usaha, kebutuhan modal, tata kelola, dan arah koperasinya. Koperasi yang dipaksakan dari atas akan sulit menjadi koperasi yang hidup dari bawah.
Baca Juga: Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan
Jangan sampai demi mengejar target pembentukan puluhan ribu koperasi, pemerintah justru menciptakan puluhan ribu persoalan baru yang akhirnya harus diselesaikan dengan APBN.
Escrow boleh menjadi instrumen, tetapi jangan menjadi infus permanen.
Sudah waktunya ukuran keberhasilan KDMP digeser: bukan berapa banyak koperasi yang dibentuk, melainkan berapa banyak yang benar-benar hidup, berusaha, menghasilkan omzet, memberi manfaat kepada anggota, dan mampu membayar kewajibannya sendiri.
Koperasi yang sehat bukan koperasi yang selalu diselamatkan pemerintah, melainkan koperasi yang mampu menyelamatkan dirinya sendiri.
Penulis:
*Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah