Indonesia pernah dijajah bukan hanya dengan meriam dan kapal perang, tetapi dengan kontrak dagang yang timpang. Sejarah mencatat bagaimana Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) masuk dengan perjanjian, monopoli, dan klausul sepihak yang mengikat kerajaan-kerajaan Nusantara.
Hari ini, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, pola itu seperti dihidupkan kembali—bukan dengan kapal dagang abad ke-17, tetapi dengan dokumen 45 halaman bernama Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dokumen yang jarang dibaca publik ini bukan sekadar perjanjian tarif. Ia adalah cetak biru penataan ulang kedaulatan ekonomi, geopolitik, digital, pangan, bahkan regulasi domestik Indonesia.
I. “Reciprocal” yang Tidak Resiprokal
Indonesia disebut mendapat pembatasan tarif 19 persen dari ancaman 32 persen. Tetapi tarif MFN normal dalam rezim World Trade Organization (WTO) berkisar 3–5 persen. Artinya, kita “bersyukur” atas tarif yang tetap 4–6 kali lebih tinggi dari standar normal perdagangan internasional.
Sebaliknya, Indonesia diwajibkan memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar, termasuk 50 pesawat Boeing, energi fosil, serta jutaan ton komoditas pertanian.
Ini bukan perdagangan bebas. Ini daftar belanja wajib.
VOC dulu memaksa tanam paksa dan monopoli rempah. Sekarang kita dipaksa impor kedelai, jagung, gandum, beras, dan daging sapi dalam jumlah yang ditentukan.
II. Kedaulatan Pangan Dikorbankan
UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menegaskan prinsip kedaulatan pangan: hak bangsa menentukan kebijakan pangannya sendiri.
Namun perjanjian ini mewajibkan impor minimal:
3,5 juta ton kedelai per tahun
2 juta ton gandum
Kuota jagung dan beras
50.000 ton daging sapi
Ditambah kapas, etanol, buah-buahan, dan lainnya.
Sementara petani AS disubsidi melalui US Farm Bill, petani Indonesia berjuang dengan lahan sempit dan akses modal terbatas.
Ini bukan kompetisi pasar. Ini kompetisi antara negara adidaya dan petani rakyat.
III. Bebas Aktif Dibatasi Klausul
Sejak Konferensi Asia-Afrika tahun 1955, Indonesia memegang prinsip bebas aktif. Kita tidak menjadi satelit kekuatan mana pun.
Namun dalam perjanjian ini, Indonesia diwajibkan menyelaraskan diri dengan daftar sanksi dan entity list AS. Jika Washington membatasi negara tertentu, Indonesia harus mengadopsi “equivalent restrictive effect.”
Artinya, politik luar negeri kita tidak lagi sepenuhnya ditentukan di Jakarta.
Pasal 5.3 bahkan menyebut bahwa jika Indonesia membuat perjanjian baru yang dianggap membahayakan kepentingan esensial AS, maka AS dapat membatalkan seluruh perjanjian dan mengembalikan tarif penuh.
Siapa yang menentukan “kepentingan esensial AS”?
AS sendiri.
Di mana posisi kedaulatan Indonesia?
IV. Kedaulatan Digital Diserahkan
Perjanjian ini menutup kemungkinan Indonesia menerapkan:
Digital services tax
Revenue sharing platform digital dengan media
Data localization
Technology transfer sebagai syarat investasi
Padahal negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Uni Eropa sedang membangun mekanisme agar platform digital berbagi pendapatan dengan media lokal demi menjaga demokrasi.
Indonesia dengan 280 juta pengguna internet justru menyerahkan leverage tanpa syarat.
V. Dari BPOM sampai Bea Cukai
Dokumen ini bahkan mengatur:
Pengakuan otomatis otorisasi FDA AS
Pelonggaran TKDN bagi perusahaan AS
Pengaturan reward petugas bea cukai Indonesia
Ini bukan lagi sekadar perjanjian dagang.
Ini adalah intervensi terhadap tata kelola domestik.
VOC dulu mengatur pajak, pelabuhan, dan monopoli perdagangan.
Hari ini, regulasi nasional kita diatur melalui lampiran-lampiran perjanjian.
VI. Ini Bukan Diplomasi, Ini Subordinasi
Yang Indonesia terima:
Tarif 19 persen
Janji “pertimbangan”
Yang Indonesia berikan:
Penyelarasan geopolitik
USD 33 miliar belanja wajib
Penutupan opsi kebijakan digital
Pembatasan kebijakan industri
Potensi pembatalan sepihak oleh AS
Dalam teori ekonomi politik internasional, ini disebut asymmetric interdependence: satu pihak memiliki leverage struktural, pihak lain tergantung.
Dalam sejarah Nusantara, kita punya istilah yang lebih sederhana: perjanjian timpang.
Penutup: Jangan Ulangi Sejarah
VOC masuk melalui kontrak yang dianggap “kerjasama dagang.”
Rakyat Nusantara baru menyadari dampaknya ketika monopoli dan ketergantungan sudah mengunci ruang gerak ekonomi.
ISRI Kota Yogyakarta memandang perjanjian ini sebagai bentuk kolonialisme gaya baru—bukan dengan senjata, tetapi dengan klausul.
Kami menyerukan:
DPR RI membuka naskah lengkap dan melakukan pembahasan terbuka.
Audit konstitusional atas dampak terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Peninjauan ulang klausul yang membatasi kedaulatan pangan, digital, dan politik luar negeri.
Jika kedaulatan dapat dinegosiasikan tanpa mandat rakyat, maka sejarah kolonialisme tidak pernah benar-benar berakhir—ia hanya berganti format.
Indonesia tidak boleh kembali menjadi tanah jajahan kontrak dagang.
Soekarno, Tan Malaka dan para pahlawan kembali menangis dalam kuburnya. Merdeka 100% karya Tan Malaka hanya menjadi ilusi di jaman regime Prabowo. Berdikari dan Trisakti ajaran Soekarno juga hanya menjadi omon omon belaka di rezim Prabowo.
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP
Ketua ISRI Kota Yogyakarta