Oleh: Nazaruddin
Pengamat Politik, Hukum, dan Sosial
Isu sensitif kembali bergulir di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Wacana suksesi kembali muncul.
Sultan Hamengku Buwono X membuka peluang kran regenerasi kepemimpinan. Tidak harus laki-laki. Tapi perempuan terbuka luas memimpin takhta kasultanan.
Sinyal yang disampaikan HB X itu berpotensimengangkat putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu(GKR) Mangkubumi naik takhta sebagai Sultan Perempuan. Narasi yang dipakai adalah modernisasi, Perubahan zaman dan kesetaraan gender. Sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia. Klaim yang progresif.
Namun klaim itu harus diuji dengan fakta riil.Apakah perubahan ini berdasarkan reformasi kultural yang genuine. Atau sebaliknya, sekadar manuver politik kekuasaan?
Analisis mendalam menunjukkan tampilnya Gusti Mangkubumi sebagai calon pewaris takhta lebih merupakan kehendak pribadi HB X karenatidak memiliki anak laki-laki. Ketimbang produk reformasi paugeran (aturan adat) kasultanan berlandaskan konsensus. Keinginan ini jelas bertujuan mencegah takhta kasultanan jatuh ke tangan saudara-saudara laki-lakinya.
Dari berbagai catatan, proses menuju suksesi itu diwarnai sejumlah kontroversi. Justru menunjukkan sikap inkonsisten terhadap tatanan negara modern dan kedaulatan rakyat. Itu bisa dicermati dari beberapa peristiwa. Pertama, Sabdaraja 30 April 2015. Sultan mengganti nama dan gelarnya dari Hamengku Buwono X menjadi Hamengku Bawono Ka 10. Tidak lagi menggunakan gelar Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Kedua, lima hari kemudian disusul dengan lahirnya Dawuhraja pada 5 Mei 2015. Isinya HB Ka 10 mengangkat dan mengganti nama berikut gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi. Ini langkah dan tindakan paling kentara mengubah paugeran kasultanan. Menetapkan GKR Mangkubumi sebagai calon penerus takhta. Secara substansial membuka peluang tampilnya Sultan Perempuan.
Kontroversi muncul karena perubahan ini dilakukan secara unilateral. Menimbulkan penolakan keras dari internal kerabat kasultanan.
Ini mengindikasikan perubahan mendasar pada tradisi dilakukan bukan melalui proses reformasi kultural yang inklusif. Tapi melalui hak prerogatif absolut seorang Sultan. Sebuah mekanisme yang sejatinya bertentangan dengan semangat musyawarah dan keterbukaan zaman modern.
Baca Juga: PAD Belum Setengah APBD, Pemkot Jogja Diminta Kurangi Ketergantungan Anggaran Pusat
Ketiga, isu suksesi Sultan Perempuan berkaitan erat dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK). Dalam Pasal 6 menyatakan, Sultan Hamengku Buwono bertahtasebagai gubernur ditafsirkan sebagai syarat gubernur DIY haruslah laki-laki.
Selanjutnya dalamPasal 18 ayat (1) huruf (m) yang menyebutkan adanya keharusnya mencantumkan biodata istri dalam daftar syarat calon gubernur menunjukkan bias laki-laki.
Belakangan keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PUU-XIV/2016 tanggal 31 Agustus 2017.
Putusan tersebut membatalkan frasa Pasal 18 ayat 1 huruf (m) atas dasar kesetaraan gender. Putusan MK itu kemudian ditafsirkan telah membuka ruang secara hukum bagi perempuan menjabat gubernur DIY.
Jika hukum negara melalui MK telah menyediakan kerangka hukum untuk kesetaraan gender di posisi gubernur, maka kontroversi Sabdaraja dan Dawuhraja sebagai upaya suksesi terkesan tidak lagi mendesak dilakukan berdasarkan hukum negara. Tapi semata-mata menjadi alat politik demi menjamin pewarisan takhta kepada anak kandung perempuan Sultan.
Bukan berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan gender secara universal. Sultan memilih jalur kekuasaan keraton ketimbang mendorong penyesuaian UUK DIY yang transparan dan legitimate di DPR RI.
Di bagian lain, saat narasi modernisasi suksesimenggelinding, justru terjadi kemunduran signifikan. Posisi keraton setback alias kembali seperti di erakolonial. Indikasinya terlihat dengan dihidupkannya kembali asas domein verklaring secara terselubungdalam aturan pertanahan di DIY.
Itu mengemuka melalui praktik sulitnya bagi warga melakukan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Perpanjangan akan diproses dengan ketentuan mencantumkan keterangan dari sebelumnya HGB berdiri di atas negara berubah menjadi berdiri di atas tanah kasultanan alias sultanaat grond (SG).
Praktik ini secara de facto menempatkan hak kasultanan di atas hak kepemilikan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ini jelaspengkhianatan terhadap semangat Sultan Hamengku Buwono IX yang berjuang menjadikan DIY sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isu ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan rakyat.
Modernisasi yang digaungkan untuk suksesirupanya tidak diikuti dengan modernisasi pada jaminan hak-hak rakyat di bidang agraria. Selanjutnya, klaim suksesi perempuan bisa menjadi Sultan adalah produk modernisasi, perubahan zaman, dan undang-undang adalah argumentasi yang selektif.
Baca Juga: Profesor dari Malaysia Sebut Potensi Kerja Sama Pariwisata Hijau Semarang, Magelang dan Yogyakarta
Bila HB X atau HB Ka 10 sungguh-sungguh berkomitmen pada reformasi kultural dan kompatibilitas penuh dengan negara, langkah yang harus diutamakan sebagai berikut:
Pertama, mengamandemen UUK DIY secara terbuka di DPR untuk menyelesaikan dualisme legalitas gelar maupun gender kepemimpinan kasultanan dan gubernur.
Kedua, menjamin kepastian hukum agraria dengan menyelesaikan polemik tanah kasultanan atau SG dengan memberikan hak milik penuh kepada rakyat. Itu sejalan dengan UUPA serta semangat kedaulatan rakyat.
Saat ini, suksesi Sultan Perempuan tampak sebagai strategi politik kekuasaan. Mengamankan takhta dalam keluarga inti. Ironisnya semua itudibungkus dengan narasi modernitas. Saat yang sama, kasultanan menunjukkan sikap setback dan tidak modern dalam menjamin kepastian hukum pertanahan rakyatnya.
Yogyakarta tengah berada di persimpangan jalan. Memilih modernisasi sejati yang menjamin hak asasi dan kepastian hukum rakyat. Atau sebaliknya,modernisasi kosmetik yang hanya melayani kepentingan politik suksesi elite. (**)
Editor : Bahana.