Oleh: Nazaruddin
Kota Yogyakarta, yang dikenal sebagai Kota Budaya, belakangan ini justru lekat dengan citra tumpukan sampah. Krisis sampah yang berulang pasca pembatasan, bahkan penutupan, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Piyungan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam perencanaan jangka panjang yang melibatkan Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Desentralisasi: Bukan Solusi, Tapi Pelemparan Bola Panas
Kebijakan desentralisasi penanganan sampah yang diusung oleh Pemda DIY dan harus diimplementasikan oleh Pemkot Yogyakarta adalah upaya yang patut diapresiasi secara konsep, tetapi terasa dipaksakan dan kurang terkelola dalam praktiknya.
Tujuannya baik: mendorong kemandirian dan mengubah perilaku masyarakat agar memilah dari hulu. Namun, kebijakan ini tidak didukung oleh infrastruktur yang siap dan anggaran yang memadai, terutama di daerah padat penduduk seperti Kota Yogyakarta.
Keterbatasan Lahan dan Infrastruktur
Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan lahan yang ekstrem. Upaya membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Unit Pengolahan Sampah (UPS) mandiri di tengah kota terbentur penolakan warga dan sulitnya mencari lokasi yang jauh dari permukiman. Kritik dari DPRD Kota Yogyakarta yang meminta Pemda DIY turun tangan membantu membeli lahan di luar kota sudah lama digaungkan, namun realisasi kongkret masih jauh dari harapan.
Anggaran Tidak Memadai
Kritikan keras dari Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut Pemkot Yogyakarta "tidak serius" karena anggaran persampahan yang hanya sekitar Rp100 miliar menggarisbawahi akar masalah ini. Pengelolaan sampah, terutama dengan teknologi modern (RDF atau insinerator), membutuhkan investasi besar yang tampaknya tidak menjadi prioritas utama dalam alokasi APBD, baik di tingkat kota maupun provinsi. Ketergantungan pada Dana Keistimewaan (Danais) untuk pembangunan beberapa TPS3R menunjukkan bahwa pendanaan reguler masih timpang.
Janji "Sampah Segar" vs Realita Timbunan di Depo
Pemkot Yogyakarta berulang kali menjanjikan solusi seperti skema pengelolaan "Sampah Segar" dan sistem real-time untuk memastikan sampah tidak menumpuk di depo. Namun, kenyataannya adalah tumpukan sampah mengendap hingga ribuan ton di depo-depo, bahkan muncul spanduk protes warga di lokasi tersebut. Ini menunjukkan jurang pemisah antara janji di atas kertas dan realisasi di lapangan.
Penyelesaian yang Rumit dan Mahal
Opini kritis juga menyoroti kecenderungan Pemda DIY yang terlalu berwacana idealis, seperti fokus pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang mahal dan membutuhkan suplai sampah dalam jumlah masif (1.000 ton per hari). Dilema ini kontraproduktif. Di satu sisi, daerah didorong untuk mengurangi sampah melalui 3R, di sisi lain, PSEL menuntut pasokan sampah yang stabil. Solusi seharusnya adalah pemusnahan sampah secara terdesentralisasi menggunakan teknologi yang lebih terjangkau, tersebar, dan fokus pada memusnahkan, bukan hanya mengubah menjadi komoditas mahal.
Lemahnya Penegakan dan Edukasi
Meskipun sudah ada Perwal tentang pengurangan sampah plastik, implementasi dan pengawasan di toko-toko ritel masih lemah. Kesadaran masyarakat yang rendah dalam memilah sampah dari rumah juga menjadi kendala. Namun, sulit menyalahkan masyarakat sepenuhnya jika fasilitas pengelolaan lanjutan (TPS3R/UPS) di level komunitas juga belum maksimal dan masih terkendala pengangkutan residu.
Rekomendasi Kritis: Berhenti Berwacana, Mulai Beraksi!
Untuk mengakhiri krisis sampah yang mencoreng wajah Yogyakarta, Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta harus mengambil langkah yang radikal, realistis, dan berani:
* Tinggalkan Ketergantungan TPA/TPST Regional Tunggal: Segera sediakan lahan pengolahan mandiri (bukan hanya depo) di luar Kota Yogyakarta dengan bantuan penuh dari Pemda DIY, mengingat statusnya sebagai Ibu Kota Provinsi.
* Fokus pada Teknologi Tersebar dan Sederhana: Alihkan fokus dari PSEL yang berisiko tinggi dan mahal. Dukung pembangunan alat pemusnah sampah yang terjangkau dan ramah lingkungan di setiap kabupaten/kota dengan kapasitas yang sesuai dengan volume sampah harian masing-masing.
* Anggarkan Secara Serius: Anggaran untuk persampahan harus dinaikkan secara signifikan, tidak hanya mengandalkan Danais. Buktikan keseriusan dengan alokasi yang mencukupi untuk infrastruktur, operasional, dan insentif bagi masyarakat yang memilah.
* Tegakkan Aturan dan Maksimalkan Hulu: Lakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pembuang sampah liar, dan secara simultan, pastikan setiap RT/RW atau Kemantren memiliki dukungan penuh (pendanaan dan fasilitas) untuk mengelola sampah organik dan anorganik dari sumbernya.
Krisis sampah di Yogyakarta adalah bukti bahwa tata kelola lingkungan yang bergantung pada satu titik pembuangan dan mengabaikan kemandirian hulu akan selalu runtuh. Sudah saatnya Pemerintah beralih dari sekadar menanggulangi kondisi darurat, menuju solusi fundamental yang menjamin kebersihan dan kesehatan Kota Pelajar ini.
Editor : Bahana.