Oleh: Tommy Nursamsu Mardisusanto
Reformasi politik sudah dimulai sejak 1998. Pemilu serentak 2019 merupakan kelanjutan dari reformasi itu.
Praktik pemilu serentak itu ternyata menimbulkan banyak persoalan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan menjadi tonggak baru praktik demokrasi, berbangsa dan bernegara kita ke depan.
Apa yang menjadi persoalan utama dari praktik pemilu selama ini?
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik pemilu serentak yang berlaku sejak 2019, selain kerumitannya ternyata juga banyak kelemahannya. Kualitas hasil pemilu cenderung menurun.
Misalnya partisipasi pemilih bergantung pada uang, calon terpilih kurang berkualitas karena hanya mengandalkan popularitas figur.
Selain itu, beban tugas penyelenggara pemilihan terlalu berat dan rentan terjadi manipulasi. Faktanya, secara substantif tidak menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar bisa memenuhi harapan rakyat.
Itulah sebabnya, saking frustrasinya rakyat, muncullah tuntutan untuk pembubaran DPR. Itu mungkin ekspresi berlebihan, tapi seyogianya ditangkap sebagai hilangnya kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di DPR.
Dengan dipisahkannya Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, secara normatif diharapkan hasilnya akan lebih baik. Meskipun tidak ada jaminan juga, namun setidaknya ada kesempatan untuk meningkatkan kualitas hasilnya.
Secara obyektif kualitas pemimpin dan wakil rakyat itu, baik tingkat nasional maupun daerah, juga tergantung pada kualitas pemilihnya.
Orang yang terpilih itu adalah berasal dari masyarakat yang sama. Tidak mungkin akan lahir pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas kalau masyarakat yang melahirkannya tidak berkualitas. Makanya memberikan pendidikan politik kepada pemilih juga menjadi sangat penting.
Tujuan reformasi pemilu adalah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas demokrasi yang bersifat dinamis. Makanya tidak perlu alergi terhadap perubahan, itu akan selalu terjadi sepanjang sejarah.
Harapan rakyat setiap perubahan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pihak. Inilah yang selama ini dirasakan sering diabaikan. Penyelenggaraan berbangsa dan bernegara hanya ditentukan oleh elit-elit politik saja, kurang menampung aspirasi rakyat.
Apa yang diharapkan oleh rakyat dari pemimpin dan wakilnya di DPR adalah respons yang cepat terhadap masalah yang disampaikan.
Sensitivitas inilah yang selama ini cenderung hilang, sehingga kekecewaan menjadi bertumpuk-tumpuk.
Mungkinkah dengan memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah kualitas pemimpin dan wakil rakyat akan lebih baik dari sekarang?
Tidak ada yang bisa menjamin. Hanya waktu yang akan menjawabnya!
*) Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY.
Editor : Bahana.