Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik
Ada kejutan bagi DIY saat Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di depan rapat paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2025. Dana keistimewaan (Danais) yang selama lima tahun terakhir menembus angka triliun bakal susut. Pemerintah memutuskan menyunat danais. Dari tahun ini Rp 1 trilun, tinggal tersisa setengahnya Rp 0,5 triliun alias Rp 500 miliar.
Kini muncul pertanyaan kenapa danais sampai disunat? Sebelum mengulasnya lebih dulu perlu kita ketahui sejak kapan DIY mendapatkan danais. Apa alasannya memberikan danais?
Sejak 2013, DIY memperoleh danais dari APBN.
Dana ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara atas sejarah, budaya, dan kekhususan tata pemerintahan di DIY. Besaran Danais terus meningkat. Dari Rp 231 miliar pada 2013 menjadi Rp 1,42 triliun pada 2023. Lalu Rp 1,2 triliun pada 2024. Mulai 2025 tren berkurang berlanjut.
Dari semula Rp 1,2 triliun tinggal Rp 1 triliun karena alasan efiensi anggaran. Kini, untuk anggaran 2025 terjun bebas. Tinggal Rp 500 miliar. Angka terkecil sejak 2022 lalu.
Sebelum ada kabar mengejutkan berupa pemotongan, alokasi danais dari awal hingga 2024 terus mengalami lonjakan. Itu menggambarkan betapa besarnya komitmen pemerintah terhadap DIY. Namun, komitmen finansial yang besar tidak otomatis berarti kesejahteraan rakyat meningkat. Justru, ada paradoks yang muncul. Dana besar, dampak kecil.
Dari catatan, 2022-2023 urusan kebudayaan menyerap sekitar 55 persen dan tata ruang sekitar 42 persen danais. Memasuki 2024 alokasi danais semakin berat sebelah. Sebanyak 75,37 persen atau Rp 1,07 triliun hanya untuk kebudayaan. Sedangkan tata ruang Rp 266,6 miliar, kelembagaan Rp 47,7 miliar, dan pertanahan Rp 35,4 miliar.
Kebudayaan memang penting, tapi dominasi hingga tiga perempat porsi anggaran danais mengindikasikan prioritas simbolik ketimbang program ekonomi riil. Rakyat justru semakin jauh dari jangkauan danais.
Selanjutnya pada September 2024, kemiskinan di DIY turun menjadi 10,40 persen atau sekitar 430 ribu orang. Meski berkurang, DIY masih provinsi termiskin di Jawa. Lebih tinggi dari rata-rata nasional 8,57 persen. Indeks ketimpangan (Gini) 0,428, sedikit membaik, tapi tetap menunjukkan jurang kesenjangan.
Berdasarkan itu, danais maupun dana alokasi umum (DAU) rupanya tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan. Sebaliknya, dana alokasi khusus (DAK) justru membantu mengurangi kemiskinan. Sedagnkan dana bagi hasil (DBH) malah menaikkan angka kemiskinan. Artinya, danais dengan triliunan rupiah setiap tahun tidak menembus jantung persoalan sosial-ekonomi rakyat DIY.
Di sinilah problem serius muncul. Status danais tidak jelas dalam kerangka keuangan negara. Danais bukan DAU yang menjadi hak fiskal daerah, dan juga bukan DAK yang secara spesifik diarahkan pusat untuk program tertentu. Danais berada di ruang abu-abu. Besar dan tetap, tapi tanpa mekanisme kontrol politik yang jelas.
DPRD DIY sebagai lembaga representasi rakyat, tidak memiliki akses penuh mengawasi penggunaannya. Perencanaan danais sepenuhnya berada di tangan Pemda DIY dan kementerian terkait. DPRD DIY hanya menjadi “penonton” dalam pengelolaan anggaran triliunan tersebut.
Dengan kata lain, Danais adalah “dana besar tanpa kontrol rakyat”. Situasi ini tentu rawan membuka ruang transaksi politik. Praktik patronase, hingga bias lembaga dalam pengalokasiannya.
Analisis Perkumpulan IDEA menunjukkan alokasi anggaran urusan kebudayaan selama 2022–2024 sangat besar. Mencapai 70-80 persen. Lebih banyak diarahkan ke lembaga tradisional seperti keraton, sanggar, serta cagar budaya.
Pelaku budaya akar rumput jarang mendapat akses. Dalam perencanaan danais pola top down mendatangkan dua masalah. Pertama, simbolik ketimbang substansial.
Pelestarian citra budaya lebih dominan daripada pemberdayaan kesejahteraan rakyat. Kedua, minim transparansi, mekanisme distribusi, siapa penerima manfaat, hingga laporan dampak sosial hampir tidak bisa diakses publik.
Dari kejadian itu muncul sejumlah paradoks. Danais, dana besar tapi manfaatnya kecil. Meski triliunan digelontorkan, angka kemiskinan DIY tetap di atas rata-rata nasional.
Dominasi simbol budaya dengan alokasi 75 persen untuk kebudayaan tidak seimbang dengan program pemberdayaan ekonomi. Tata ruang menjadi panggung konflik.
Alokasi signifikan untuk tata ruang sering dikritik karena berujung pada penggusuran dan marginalisasi rakyat kecil. Selanjutnya, status abu-abu dan minim kontrol. Danais bukan DAU dan juga bukan DAK. Posisinya di luar radar pengawasan DPRD.
Berdasarkan uraian itu, ada refleksi yang patut direnungkan. Keistimewaan DIY akan bermakna sejati hanya jika danais diarahkan bukan sekadar untuk mempertahankan simbol budaya dan struktur kelembagaan.
Namun menjadi motor kesejahteraan rakyat. Dana bernilai triliunan seharusnya bisa dialihkan atau diimbangi dengan program padat karya, pemberdayaan ekonomi desa dan masyarakat miskin kota. Akses pertanahan yang lebih adil bagi petani kecil dan masyarakat miskin kota. Penguatan UMKM berbasis budaya dan bukan hanya proyek simbolik.
Selanjutnya, mekanisme transparansi: publikasi data penerima, audit independen, dan pengawasan oleh DPRD serta masyarakat sipil. Jika hal-hal ini tidak dilakukan maka danais hanya akan menjadi keistimewaan warisan. Bukan keistimewaan kesejahteraan. Padahal rakyatlah yang seharusnya menjadi subjek utama dari setiap rupiah yang digelontorkan negara. (**)