Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemerdekaan, Keistimewaan, dan Upaya Kembalikan Kasultanan seperti Swapraja Kolonial

Bahana. • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:20 WIB

Nazaruddin
Nazaruddin

Oleh: Nazaruddin

Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik

Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kini telah memasuki 80 tahu. Proklamasi terbebas dari penjajahan itu disambut gembira rakyat, termasuk empat kerajaan di Jawa. Penerus Dinasti Mataram.

 Terbukti dua minggu kemudian, dukungan atas kemerdekaan  dinyatakan Susuhunan Paku Buwono XII dan Adipati Mangkunegara VIII dari Surakarta melalui Maklumat 1 September 1945. Empat hari kemudian, Yogyakarta menyusul dengan Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII.

Secara substansiantara Maklumat 1 September 1945 dan Amanat 5 September 1945 nyaris sama. Tak ada perbedaan berarti.  Isinya, menegaskan bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukannya sebagai daerah istimewa. Hubungan dengan Pemerintah Pusat bersifat langsung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Sejarah kemudian mencatat, Amanat 5 September 1945 tak sekadar pernyataan administratif. Tapi merupakan bukti komitmen dan keberpihakan politik Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII.  Dua tokoh sentral Yogyakarta kepada Republik yang baru berdiri.

 Keputusan mereka bukan tanpa risiko. Sebagai wilayah swapraja pada masa kolonial, Kasultanan dan Pakualaman bisa saja memilih tetap berada dalam orbit kekuasaan Belanda yang kala itu tengah menggalang kekuatan  mempertahankan Hindia Belanda.

Sebagaimana kita ketahui, sejak Hamengku Buwono I, setiap Sultan Jogja yang hendak naik takhta harus menantangani Politik Kontrak dengan Belanda. Bahkan dalam perjanjian 1940, disebutkan Sultan hanya akan tetap diakui selama “patuh” pada kehendak  Belanda.

Lebih jelas dalam Kontrak Politik 18 Maret 1940 dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan Kasultanan merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda dan oleh karenanya berada di bawah kedaulatan Sri Baginda Ratu Belanda yang diwakili oleh Gubernur Jenderal. Selanjutnya ayat (2) kekuasaan atas Kasultanan diselenggarakan oleh seorang Sultan yang diangkat oleh Gubernur Jenderal.

Keputusan bergabung dengan Republik Indonesia juga bisa dibaca sebagai upaya membebaskan diri Kasultanan dari perjanjian kolonial yang membelenggu. Sejak bergabung dengan Republik, Kasultanan tak lagi terikat Politik Kontrak dengan Kerajaan Belanda.

Dalam perjalanan waktu, pada 31 Agustus 2012, pemerintah mengesahkan berlakunya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK). Ada lima urusan keistimewaam yang diberikan oleh UUK. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertahanan dan tata ruang.

Setelah beberapa tahun berjalan, pelaksanaan UUK mulai menimbulkan persoalan serius. Salah satu yang mengemuka, seolah-olah UUK memberikan legitimasi bagi Kasultanan dan Pakualaman kedudukan dan posisinya sebagaimana kerajaan seperti di era swapraja kolonial.

Dari perspektif inilah kita harus membaca hak asal-usul yang dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945. Dituangkan lebih lanjut dalam UUK.  Penjelasan Pasal 4 huruf a UUK, disebutkan pengakuan atas hak asal-usul DIY merupakan bentuk penghormatan negara atas pernyataan integrasi Kasultanan dan Kadipaten ke dalam NKRI.

Artinya, keistimewaan tersebut bukanlah pengakuan atas kedudukan kerajaan pra-kemerdekaan, melainkan penghargaan atas kontribusi historis dalam proses pembentukan Republik. Namun dalam praktiknya, UUK sering kali ditafsirkan secara ahistoris dan anomik. Kasultanan dan Pakualaman seolah-olah menempatkan diri sebagai swapraja era kolonial yang memiliki hak absolut atas wilayah dan sumber daya daerah.

Salah satu contoh paling nyata adalah Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam regulasi ini, tanah-tanah yang tidak memiliki alas hak diposisikan secara sepihak sebagai milik Kasultanan atau Pakualaman. Mengikuti logika domein verklaring ala kolonial.

Lebih problematis lagi, ASN diperlakukan sebagai “abdi dalem modern” yang diarahkan untuk melayani kepentingan keraton. Bukan sebagai aparat negara yang bekerja untuk rakyat. Situasi ini menunjukkan kekeliruan dalam memaknai keistimewaan.

Apa yang awalnya merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pilihan politik yang bijak dan berani dari Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII, berubah menjadi celah legitimasi melakukan sentralisasi kekuasaan gaya lama dalam ruang demokrasi modern.

Bila dibiarkan, situasi ini bukan hanya berpotensi menciderai semangat republik. Lebih jauh lagi dapat menimbulkan ketimpangan struktural. Ketidakadilan sosial bagi warga DIY. Terutama dalam akses terhadap tanah dan pelayanan publik.

Melihat situasi itu, revisi UUK DIY sudah saatnya dilakukan. Sudah mendesak. Revisi ini bukan untuk menghapus keistimewaan DIY. Namun meluruskan kembali spirit keistimewaan agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.

 Pemerintah pusat harus menunjukkan good will dan keberanian politik meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan. Khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan kedudukan lembaga-lembaga tradisional dalam struktur pemerintahan.

Sudah saatnya kita menempatkan keistimewaan DIY dalam kerangka Republik. Sekali lagi bukan dalam bayang-bayang masa lalu kolonial. Sejarah mencatat keistimewaan itu lahir karena komitmen Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII.

Seharusnya ini terus dijaga. Bukan untuk memupuk privilese feodal. Tapi memperkuat integrasi dan melayani rakyat seutuhnya. (**)

 

Editor : Bahana.
#Keistimewaan #kemerdekaan