Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik
Satu lagi catatan kritis menjelang peringatan 13 tahun disahkannya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY pada 31 Agustus 2025.
Setelah soal pertanahan, penyimpangan dalam pelaksanaan keistimewaan paling mencolok terjadi pada urusan kelembagaan pemerintah daerah.
Seperti kita ketahui, Keistimewaan DIY meliputi lima urusan. Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang serta kelembagaan.
Merujuk Pasal 6 UUK DIY secara tegas menyatakan keistimewaan DIY hanya berada di tingkat provinsi. Namun, dalam implementasinya, muncul perluasan cakupan keistimewaan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Bahkan merambah hingga desa/kelurahan.
Perluasan itu diwadahi dalam sejumlah regulasi. Kejadian mulai berlangsung pada 2018. Itu diawali dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, dan Pergub No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.
Pasal 24 Perdais Kelembagaan menjadi sorotan utama. Pasal ini merumuskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa harus selaras dengan Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Daerah dapat menugaskan urusan keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa.
Sekilas, Pasal 24 Perdais Kelembagaan ini tampak menjadi norma dasar. Namun, akar dari perluasan ini ternyata bersumber pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa DIY. Bahkan, Pasal 24 Perdais Kelembagaan juga merujuk pada permendagri ini.
Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 8 Tahun 2017 menyatakan: “Perangkat Daerah Kabupaten/Kota di DIY yang melaksanakan urusan keistimewaan DIY, pembentukannya harus selaras dengan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.” Ketentuan inilah yang ditafsirkan sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi DIY untuk meminta Pemerintah Kabupaten/Kota menyesuaikan kelembagaannya.
Dengan dalih penyesuaian itu kemudian nama pemerintah desa di kabupaten berubah menjadi pemerintah kalurahan. Kepala desa menjadi lurah. Pemerintah kecamatan menjadi kapanewon di kabupaten dan kemantren di Kota Jogja. Camat berubah menjadi panewu dan mantri pamong praja. Juga nama-nama perangkat desa serta kecamatan.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 8 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan Desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa mengubah struktur. Ketentuan ini ditafsirkan sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi DIY untuk memberikan pedoman penyebutan perangkat dan jabatan di Kabupaten/Kota dan Desa.
Dari uraian itu bila dicermati lebih jauh menyimpan beberapa kejanggalan:
Pertama, tugas pembantuan untuk kewenangan keistimewaan. Pemprov DIY beralasan dimungkinkannya kabupaten/kota melaksanakan urusan keistimewaan didasarkan pada kewenangan tugas pembantuan yang dimiliki provinsi terhadap kabupaten/kota, merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Namun, UU Pemda mengatur tugas pembantuan sebagai asas untuk urusan pemerintahan konkuren, atau kewenangan sebagai daerah otonom. Pertanyaan krusialnya: dapatkah tugas pembantuan diterapkan untuk kewenangan keistimewaan?
Pasal 1 angka 11 UU Pemda mendefinisikan tugas pembantuan sebagai penugasan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi. Konteks ini umum, berlaku bagi semua daerah otonom. Tidak terkait dengan kewenangan keistimewaan DIY yang diatur dalam UUK DIY. Kewenangan istimewa, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 3 UUK DIY, adalah wewenang tambahan tertentu yang berbeda dari kewenangan daerah otonom biasa. Memaksakan penafsiran UU Pemda untuk urusan keistimewaan adalah langkah yang perlu dipertanyakan keabsahan logisnya.
Kedua, penugasan urusan beserta kelembagaan, bukan hanya menyangkut urusan. Pasal 20 ayat (1) UU Pemda jelas menyataka dalam tugas pembantuan, yang ditugaskan adalah urusannya. Namun, Perdais Kelembagaan dan Pergub No. 131 Tahun 2018 tidak hanya menugaskan urusan, melainkan juga penataan kelembagaannya. Ini berbeda dengan spirit UU Pemda.
Ketiga, penyesuaian kelembagaan tanpa perubahan struktur. Permendagri No. 8 Tahun 2017 ditafsirkan sebagai dasar bagi Pemprov DIY meminta Pemerintah Kabupaten/Kota menyesuaikan kelembagaannya. Namun, Pasal 6 ayat (2) Permendagri No. 8 Tahun 2017 berbunyi: “Dalam hal Pemerintah Daerah DIY memberikan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, tugas pembantuan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang tugas dan fungsinya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang ditangani.”
Artinya, pemberian tugas tidak harus dengan mengubah penyebutan perangkat daerah atau jabatan, melainkan dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang sudah ada dan sesuai dengan urusan yang ditangani.
Keempat, penyebutan perangkat daerah melalui Pergub, bukan Perdais. Mengacu Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 8 Tahun 2017 memang memungkinkan penggunaan penyebutan daerah dan jabatan sesuai kearifan lokal. Namun, ayat (2) secara teperangkatgas menyatakan: “Penyebutan perangkat daerah dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.”
Sebuah inkonsistensi yang jelas ketika ketentuan ini justru diatur dalam Pergub No. 131 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2019. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Permendagri itu sendiri, apalagi terhadap UUK DIY.
Sikap DPRD DIY periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 yang tidak melakukan koreksi atas hal ini sangat disayangkan. Seharusnya menjadi catatan penting bagi DPRD DIY periode 2024-2029. Apalagi kemudian Perdais No. 1 Tahun 2018 telah mengalami perubahan dengan Perdais No. 1 Tahun 2022 dan Perdais No. 1 Tahun 2024 namun hal-hal yang terkait dengan Pasal 24 Perdais No. 1 Tahun 2018 secara subtansi tidak mengalami perubahan berarti. Penyimpangan keistimewaan bidang kelembagaan tetap saja terjadi.
Dari paparan di atas, jelas ada pertentangan antara UUK DIY dengan Permendagri , Perdais No, 1 Tahun 2018, Pergub 131 Tahun 2018 dan Pergub No. 25 Tahun 2019. Apa konsekwensi hukum dan politis dari pertentangan ini? Dan kemana muara dari penyimpangan ini? Simak di tulisan berikutnya. (**)
Editor : Bahana.